Mohon tunggu...
Asep Sugianto
Asep Sugianto Mohon Tunggu... Lainnya - Penyusun GFS-TW

Pegawai Negeri Sipil Pusat di Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Provinsi Jambi

Selanjutnya

Tutup

Financial

GFS Kanwil DJPb untuk Apa?

7 Desember 2021   13:50 Diperbarui: 7 Desember 2021   14:25 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan lainnya adalah adanya perbedaan pencatatan jumlah uang yang ditransfer dari pemerintah pusat dan yang diterima oleh pemerintah daerah terkait dengan TKDD (Transfer ke Daerah dan Dana Desa). Perbedaan tersebut terjadi karena perbedaan waktu pengakuan, Pemerintah Daerah belum mencatat TKDD, dan Pemerintah Daerah salah mencatat TKDD. Perbedaan tersebut berpengaruh terhadap eliminasi akun timbal balik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan TKDD sehingga akan mempengaruhi penyajian pendapatan dan belanja konsolidasian. 

Untuk mengatasi perbedaan tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi terkait TKDD yang ditranfer pemerintah pusat dan yang diterima pemerintah daerah. Rekonsiliasi data dapat dilakukan antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan Pemerintah Daerah. Disamping itu, pada laporan keuangan interim, Pemda belum mencatat seluruh realisasi pendapatan dan belanja (data terus bergerak) sehingga akan berpengaruh terhadap keakuratan laporan keuangan pemerintah konsolidasisan dan laporan operasional statistik keuangan pemerintah. 

Kemudian dengan tidak disusunnya neraca Pemerintah Daerah pada laporan keuangan interim akan mempengaruhi keakuratan data neraca konsolidasian dan neraca statistik keuangan pemerintah tingkat wilayah, walaupun ada upaya untuk melakukan estimasi neraca pemerintah daerah berdasarkan data neraca tahunan audited.

GFS tingkat nasional digunakan untuk memenuhi analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisis perbandingan antarnegara, kegiatan pemerintah, dan penyajikan statistik keuangan pemerintah. Sesuai dengan ketentuan bahwa GFS yang disusun Kanwil Ditjen Perbendaharaan digunakan sebagai bahan penyusunan Kajian Fiskal Regional (KFR) dan bahan penyusunan GFS tingkat nasional. Keberadaan dan manfaat GFS di tingkat wilayah perlu diketahui oleh para pemangku kepentingan dan pengguna GFS di daerah sehingga manfaatnya dapat diperluas. Mereka harus merasa butuh laporan GFS. 

Dalam hal ini kita perlu menerapkan ilmu pemasaran yaiitu menciptakan kebutuhan laporan GFS bagi para pemangku kepentingan, bukan menunggu sampai mereka merasa butuh laporan GFS. Hal ini bisa dilakukan diantaranya melalui kegiatan promosi yang besar-besaran tentang manfaat GFS, cara membaca laporan GFS, dan bagaimana cara menggunakan laporan GFS. 

Beberapa upaya untuk memasarkan GFS diantaranya mempublikasikan laporan GFS pada media lokal dan media sosial, penerbitan buletin tingkat Kanwil dengan tema Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah, pertukaran data dengan Bank Indonesia Perwakilan dan BPS, Focus Group Discussion dengan melibatkan Pemerintah Daerah, diseminasi dengan para pakar dan pemangku kepentingan. Hal ini sejalan dengan fungsi Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai Regional Chief Economist (RCE).

Agar laporan GFS tampil denga penuh percaya diri, tentunya laporan GFS harus berkualitas, handal, akurat dan tepat waktu. Permasalahan data LKPD yang kurang lengkap, Bagan Akun Standar yang belum seragam, bahasa laporan GFS yang belum membumi, dan permasalahan kehandalan sistem aplikasi pengolah data harus segera diatasi. 

Laporan yang kurang akurat dan bahasa laporan yang belum dipahami oleh pengguna, akan menyebabkan analisiis dan pengambilan kebijakan fiskal dan penganggaran yang diambil bisa bias. Laporan GFS yang tidak tepat waktu akan menyebabkan informasi dalam laporan tersebut menjadi basi dan tidak berguna. Dengan dikembangkannya aplikasi Sistem Informasi Keuangan  Republik Indonesia (SIKRI) dan terintegrasinya Sistem Informasi Keuangan Daerah dengan data keuangan Pemerintah Pusat, permasalahan keakuratan dan ketepatan waktu penyajian laporan GFS dapat diatasi.

Beberapa kesimpulan yang bisa ditarik dari uraian di atas sebagai berikut:

  • Laporan GFS tingkat wilayah dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan fiskal, analisis fiskal, moneter, dan ekonomi tingkat regional;
  • Laporan GFS tingat wilayah perlu dimaksimalkan kemanfaatannya, disamping sebagai bahan penyusun Kajian Fiskal Regional dan Laporan GFS tingkat nasional, melalui kegiatan promosi secara intensif;
  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah interim sebagai bahan penyusun laporan GFS masih perlu ditingkatkan keakuratan dan kelengkapan laporan keuangannya;
  • Laporan GFS tingkat wilayah masih terus disempurnakan terkait dengan kualitas informasi yang dihasilkan dan ketepatan waktu penyajian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun