Mohon tunggu...
Asep MulyanaAkbar
Asep MulyanaAkbar Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar,Mahasiswa Pendidikan

hobi saya menyanyi dangdut,Menulis ,seni cita2 saya ingi menjadi guru yang profesional dalam mendidik generasi bangsa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlindungan dan Penghargaan Guru di Indonesia

3 Desember 2022   12:57 Diperbarui: 3 Desember 2022   13:13 1397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN BAGI GURU DI INDONESIA

Perlindungan dan penghargaan terhadap guru sekarang ini dimana kita tau profesi guru bukan lagi profesi yang tidak terpandang dan dapat dianggap rendah karena profesi ini juga sangat berpengaruh untuk perkembangan SDM suatu bangsa.

Dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan tenaga Kependidikan, dinyatkan bahwa perlindungan dimaksudkan sebagai upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait dengan pelaksanaan tugas.

Perlindungan guru ini sangat dibutuhkan sekali bagi para guru di seluruh penjuru Indonesia, guru di tuntut untuk mendidik anak bangsa menjadi orang-orang hyang luar biasa yang pintar akan prestasinya baik dalam bidang akademik maupun non akademik.

Terdapat beberapa kekerasan juga dilingkungan Pendidikan/dilingkungan sekolah oleh pihak lain,contohnya guru mendapatkan cibiran/Tindakan dari orangtua wali murid guru membina sekuat tenaga demi terciptanya siswa yang kreatif dan cerdas tetapi Ketika guru hanya menjewer dengan masalah sepele pun guru dapat bermasalah,padahal dengan Tindakan speerti itu bukan berarti guru tidak menyayangi tetapi guru saying,mungkin guru menjewer karna sikap siswa/i nya yang tidak bisa d atur,disinilah merosotnya pemahaman orangtua terhadap guru.Akibat kesalahpahaman atau sebab lain antara para pihak, dalam melaksanakan tugasnya guru sering mendapat tindakan kekerasan.

Sebagai sebuah profesi, dalam melaksanakan tugasnya,  guru memerlukan kepastian jaminan perlindungan secara formal melalui perundang-undangan, agar mereka memperoleh rasa aman, nyaman, tenang, dan fokus terhadap pelasanaan tugas profesinya, juga memiliki kejelasan tentang hak dan kewajibannya, apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan. Begitu juga sebaliknya, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pihak lain kepada guru, dalam segala aspeknya

Perlindungan tersebut meliputi perlindungan fisik dan non-fisik, baik di dalam jam tugas maupun di luar jam tugas. Pasal 39 UU No 14 tahun 2005 tentang Guru, pada intinya menegaskan bahwa:

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Perlindungan kepada guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam ayat (1) pasal 40 Peraturan Pemerintah No 74 tentang Guru, dinyatakan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenagan masing-masing

Dalam melaksanakan tugas pengabdian nya pemerintah harus sigap dalam memberikan hak suatu penghargaan kepada guru.karna penghargaan adalah imbalan bagi guru di luar hak yang harus diterima dalam melaksanakan tugasnya secara profesional karena yang bersangkutan memiliki prestasi kerja melebihi batas  standar yang harus dicapai.

Perhargaan guru ini juga dapat menjadi suatu peningkatan dalam menjalankan tugasnya dan dapat bekerja dengan baik untuk meningkatkan kapasitas keprofesionalan dalam menjalankan tugasnya,seperti yg kita lihat bahwa di era sekarang guru kurang diperhatikan oleh pemerintah tidak ada sama sekali penghargaan yg diberikan pemerintah terhadap guru, padahal sebenarnya guru tidak pernah menginginkan suatu penghargaan itu melainkan yang di inginkan guru adalah kepedulian pemerintah,dengan adanya kepedulian pemerintah itu juga sudah menjadi suatu penghargaan yang telah doiberikan kepada guru.

Penghargaan kepada guru pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya meningkatkan  kesejahteraan. Sebagai penghargan yang bersifat kolektif dan permanen, pemerintah, melalui Surat Keputusan Presiden RI No 78 tahun 1994, telah menetapkan bahwa  pada tanggal 25 November adalah sebagai Hari Guru Nasional, hal tersebut ditegaskan lagi dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang Guru.

Penghargaan guru sudah diatur dalam suatu Undang-undang yaitu UU Republik Indonesia No. 14 TAHUN 2005 Tentang guru dan dosen. Bentuk penghargaa bermacam-macam. Dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa atau jabatan, uang atau barang, piagam, atau bentuk penghargaa lainnya.Penghargaan pemerintah yang sangat berharga adalah menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru. Guru yang memperoleh penghargaan adalah Guru yang berprestasi. Yang dimaksud guru berprestasi adalah guru yang:

1.  memiliki karya kreatif atau inovatif

2. memiliki kompetensi dan kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan

3. secara langsung membimbing peserta didik mencapai prestasi tertinggi.   

Adapun guru berdedikasi luar biasa adalah guru yang menjalankan tugasnya dengan komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang ditetapkan.

Referensi : Modul Profesi Keguruan

Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun