Pembagian multiakad sebagai perspektif ini menggunakan pendapat Abdullh Al-'Imrni (2006 : 69) sebagaimana tersebut di atas, yang membagi hybrid contract atau al-'uqd al-murakkabah atau multiakad dalam lima macam, yaitu (1) al-'uqd al-mutaqbilah (akad bergantung/bersyarat), (2) al-'uqd al-mujtami'ah (akad terkumpul), (3) al- 'uqd al-mutanqidhah wa al-mutadhdah wa al-mutanfiyah (akad  berlawanan), (4) al-'uqd al-mukhtalifah (akad berbeda), (5) al-'uqd al- mutajnisah (akad sejenis). Dari lima macam itu, menurutnya, dua macam yang pertama; al-'uqd al-mutaqbilah (akad bergantung/bersyarat) dan al- 'uqd al-mujtami'ah (akad terkumpul), adalah multiakad yang umum dipakai.
Oleh karena itu, akan diuraikan dan dikonstruksikan dua macam yang pertama; al-'uqd al-mutaqbilah (akad bergantung/bersyarat) dan al- 'uqd al-mujtami'ah (akad terkumpul), yang umum dipakai di bank syariah, baik secara eksplisit (dimunculkan sebagai nama akad yang dipakai) atau implisit (tidak disebutkan tetapi senyatanya ada pada produk tersebut).
Dalam konteks produk Bank Garansi, ketiga bank syariah (Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat dan BNI Syariah) memiliki kecenderungan yang sama. Baginya, Bank Garansi merupakan surat penjaminan yang dikeluarkan oleh bank dalam rangka menjamin  nasabah untuk kepentingan pemilik proyek.Â
Bank Garansi adalah pelaksanaan pemberian jaminan dari bank atas permohonan nasabah untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain dengan persyaratan dan jangka waktu tertentu dengan syarat (1) mempunyai hubungan dagang atau kontrak dagang dengan pihak lain, dan (2) menyetorkan Marginal Deposit (MD) dan/atau memiliki fasilitas pembiayaan di BNI Syariah.
Penulis: Asdin, Mahasiswa Magister Studi Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H