Mohon tunggu...
ASDIN DIN
ASDIN DIN Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Fiqih Muamalah Tentang Hybrid Contract Model dan Penerapannya Pada Lembaga Keuangan Syariah

29 Agustus 2017   23:15 Diperbarui: 29 Agustus 2017   23:22 5880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembagian multiakad sebagai perspektif ini menggunakan pendapat Abdullh Al-'Imrni (2006 : 69) sebagaimana tersebut di atas, yang membagi hybrid contract atau al-'uqd al-murakkabah atau multiakad dalam lima macam, yaitu (1) al-'uqd al-mutaqbilah (akad bergantung/bersyarat), (2) al-'uqd al-mujtami'ah (akad terkumpul), (3) al- 'uqd al-mutanqidhah wa al-mutadhdah wa al-mutanfiyah (akad   berlawanan), (4) al-'uqd al-mukhtalifah (akad berbeda), (5) al-'uqd al- mutajnisah (akad sejenis). Dari lima macam itu, menurutnya, dua macam yang pertama; al-'uqd al-mutaqbilah (akad bergantung/bersyarat) dan al- 'uqd al-mujtami'ah (akad terkumpul), adalah multiakad yang umum dipakai.

Oleh karena itu, akan diuraikan dan dikonstruksikan dua macam yang pertama; al-'uqd al-mutaqbilah (akad bergantung/bersyarat) dan al- 'uqd al-mujtami'ah (akad terkumpul), yang umum dipakai di bank syariah, baik secara eksplisit (dimunculkan sebagai nama akad yang dipakai) atau implisit (tidak disebutkan tetapi senyatanya ada pada produk tersebut).

Dalam konteks produk Bank Garansi, ketiga bank syariah (Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat dan BNI Syariah) memiliki kecenderungan yang sama. Baginya, Bank Garansi merupakan surat penjaminan yang dikeluarkan oleh bank dalam rangka menjamin   nasabah untuk kepentingan pemilik proyek. 

Bank Garansi adalah pelaksanaan pemberian jaminan dari bank atas permohonan nasabah untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain dengan persyaratan dan jangka waktu tertentu dengan syarat (1) mempunyai hubungan dagang atau kontrak dagang dengan pihak lain, dan (2) menyetorkan Marginal Deposit (MD) dan/atau memiliki fasilitas pembiayaan di BNI Syariah.

Penulis: Asdin, Mahasiswa Magister Studi Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun