Mohon tunggu...
ASDIN DIN
ASDIN DIN Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Analisis Fiqih Muamalah Tentang Hybrid Contract Model dan Penerapannya Pada Lembaga Keuangan Syariah

29 Agustus 2017   23:15 Diperbarui: 29 Agustus 2017   23:22 5880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4.Tujuan akad (maudhu'al-'aqd)

Tujuan akad adalah mewujudkan akibat hukum yang pokok dari akad. Tujuan ini merupakan akibat hukum yang timbul dari sebuah perjanjian. Ia merupakan akibat hukum pokok yang menjadi maksud dan tujuan yang hendak direalisasikan oleh para pihak melalui akad.

Implementasi akad muamalah di bank syariah disederhanakan dengan perumusan persesuaian karakteristik yang dibangun dengan memetakan penyebaran akad-akad muamalah dalam produk-produk sudah berlaku pada lembaga keuangan konvensional. Mudahnya, agar produk tersebut dinyatakan halal dan sesuai syariah, harus ada mekanisme yang merubahnya, pilihan jatuh pada adopsi dan adaptasi akad muamalah dalam lembag akeuangan.

Hybrid Contract Model : Pemaknaan Hadis dan Pandangan Fiqh Muamalah

Migrasinya akad muamalah yang semula personal (individu) menjadi institusi (lembaga) karena diadopsi oleh lembaga keuangan menimbulkan kerumitan tersendiri yang dihadapi oleh pemerhati dan praktisi lembaga keuangan. Kerumitan tersebut semakin terasa di era transkasi keuangan modern yang semakin kompleks, karena dibutuhkan desain kontrak (akad) dalam bentuk yang tidak hanya tunggal, tetapi mengkombinasikan beberapa akad, yang kemudian dikenal dengan   istilah hybrid contract (Inggirs) atau al-'uqd al-murakkabah (Arab) atau multiakad(Indonesia).

Persoalan hybrid contract berkembang dari teori bahwa syariah tidak membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one). Padahal, larangan two in one terbatas dalam tiga kasus saja sesuai dengan Hadis Nabi Muhammad Saw yang terkait dengan larangan penggunaan hybrid contract. Ketiga hadis itu berisi tiga larangan, pertama larangan bay' dan salaf, kedua, larangan bai'ataini fi bai'atin, dan ketiga larangan shafqataini fi shafqatin. 

Beberapa riwayat tersebut intinya bermakna: "Nabi Saw., telah melarang dua jual beli (pembelian) dalam satu jual beli (pembelian)". Dalam hal ini, asy-Syafi'i memberikan penjelasan (syarh) terhadap maksud bai'ataini fi bai'atin (dua pembelian dalam   satu pembelian), dengan menyatakan: Jika seseorang mengatakan: "Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milikanda."

Dalam konteks ini, maksud dari bai'ataini fi bai'atin adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut masuk dalam satu akad. Banyak pendapat dari para ulama mengenai maksud dari dua jual beli dalam satu jual beli. Pendapat yang dipilih (rjih) dalam hal ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa akad demikian menimbulkan ketidakjelasan harga dan menjerumuskan ke riba. 

Pendapat ini menafsirkan bahwa seseorang menjual sesuatu dengan dibayar secara cicil, dengan syarat pembeli harus menjual kembali kepada yang menjual dengan harga lebih rendah secara kontan. Akad seperti ini merupakan hlah dari terjerumus pada riba, dan sebenarnya tidak terjadi akad jual beli dalam transaksi tersebut.

Hybrid Contract Model dan Konstruksinya di Bank Syariah

Konstruksi yang dimaksud dalam sub bab ini lebih fokus pada penerapan ragam hybrid contract (multiakad) yang diadopasi oleh lembaga keuangan syariah, utamanya bank syariah. Konstruksi yang ditonjolkan adalah fakta produk bank syariah yang memuat multiakad, baik secara eksplisit (sebagai penamaan produk) maupun implisit (tidak   dimunculkan sebagai nama produk) dan diimplementasikan di bank syariah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun