Tidak terasa sesaat lagi bahkan hanya tinggal menghitung hari saja, kita akan melaksanakan pemilihan umum (PEMILU) yang merupakan salah satu momen pesta demokrasi yang hanya dilaksanakan beberapa tahun sekali.Â
Pemilu bukan sekadar rutinitas politik, namun merupakan landasan terpenting dalam sistem demokrasi, yang menjamin keterwakilan dan partisipasi warga negara yang adil dalam proses pengambilan keputusan.
Pemilu bukan hanya sekedar proses formal dalam memilih suatu pemerintahan, namun juga merupakan tahapan yang memegang peranan penting dalam terwujudnya prinsip-prinsip demokrasi.Â
Partisipasi warga negara dalam pemilu merupakan wujud hak politik dan sipil yang berperan penting dalam menciptakan masyarakat yang inklusif, adil, dan berdasarkan kehendak mayoritas. Salah satu cara agar masyarakat mengenal calon wakil rakyat yang akan dipilih adalah dengan adanya kampanye politik.
Kampanye politik adalah upaya terkonsentrasi untuk mendapatkan dukungan publik, membangun citra kandidat, dan menyampaikan pesan politik. Keberhasilan kampanye caleg (calon legislatif) tidak hanya bergantung pada popularitas calon tetapi juga pada strategi dan taktik yang digunakan. Kampanye caleg memainkan peran penting dalam proses demokrasi, dan alat peraga kampanye (APK) adalah cara penting untuk menyampaikan pesan kepada pemilih.
Menurut peraturan komisi pemilihan umum tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum,
"Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu."
Alat peraga kampanye terdiri dari berbagai jenis bahan dan media yang digunakan oleh kandidat, partai politik, dan kelompok pendukung untuk menyampaikan pesan  kepada pemilih selama  kampanye pemilu.
Ada berbagai macam jenis alat peraga kampanye yang biasa digunakan oleh para kandidat, diantaranya adalah sebagai berikut:
-Â Spanduk, Baliho, Brosur dan Poster
Spanduk  dan baliho berukuran besar dipasang di lokasi-lokasi strategis seperti jalan utama, pusat kota, dan area publik lainnya. Biasanya mencakup slogan, gambar, dan informasi kandidat. Sedangkan Poster dan stiker berukuran besar dapat ditempel di dinding atau kendaraan untuk lebih mempertegas pesan kampanye. Biasanya berupa foto calon dan daerah pemilihan. Brosur dan selebaran yang berisi platform, janji, dan informasi penting lainnya tentang kandidat atau partai politik. Brosur dapat didistribusikan langsung kepada pemilih atau ditempatkan di tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan atau kantor-kantor.