Mohon tunggu...
Nurul Ainia
Nurul Ainia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di UIN Malang

Pecinta kebebasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli Islam

8 Juni 2021   02:50 Diperbarui: 8 Juni 2021   02:53 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Langkah-langkah untuk melakukan jual beli dengan akad salam sebagai berikut :

  1. Penjual menunjukkan spesifikasi dan keterangan barang dengan beberapa pilihan kepada pembeli.
  2. Selanjutnya, pembeli menentukan pilihan barang yang diinginkan lengkap dengan harga yang telah disepakati.
  3. Setelah itu barulah penjual bertugas mencarikan barang yang dipesan oleh pembeli tersebut.
  4. Pihak pemesan boleh untuk tidak menyerahkan uang terlebih dahulu kepada pembeli.
  5.  Akad jual beli bisa dibatalkan jika barang yang di pesan tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli. Dan pembeli bisa menerima pengembalian dana.

Pengertian akad salam yaitu jual beli suatu barang dengan cara memesan barang yang disepakati dan hendaknya dibayar secara tunai dan dibayar di muka, barangnya diserahkan kemudian hari atau saat waktu yang telah ditentukan.

Akad salam diperbolehkan praktiknya dalam islam sesuai Al-Quran dan Hadits Rasulullah yang menganjurkan bahwa barang yang dibeli harus mempertimbangkan kualitas dan waktu yang tepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun