Langkah-langkah untuk melakukan jual beli dengan akad salam sebagai berikut :
- Penjual menunjukkan spesifikasi dan keterangan barang dengan beberapa pilihan kepada pembeli.
- Selanjutnya, pembeli menentukan pilihan barang yang diinginkan lengkap dengan harga yang telah disepakati.
- Setelah itu barulah penjual bertugas mencarikan barang yang dipesan oleh pembeli tersebut.
- Pihak pemesan boleh untuk tidak menyerahkan uang terlebih dahulu kepada pembeli.
- Â Akad jual beli bisa dibatalkan jika barang yang di pesan tidak sesuai dengan yang dipesan oleh pembeli. Dan pembeli bisa menerima pengembalian dana.
Pengertian akad salam yaitu jual beli suatu barang dengan cara memesan barang yang disepakati dan hendaknya dibayar secara tunai dan dibayar di muka, barangnya diserahkan kemudian hari atau saat waktu yang telah ditentukan.
Akad salam diperbolehkan praktiknya dalam islam sesuai Al-Quran dan Hadits Rasulullah yang menganjurkan bahwa barang yang dibeli harus mempertimbangkan kualitas dan waktu yang tepat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!