Mohon tunggu...
Nurul Ainia
Nurul Ainia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di UIN Malang

Pecinta kebebasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli Islam

8 Juni 2021   02:50 Diperbarui: 8 Juni 2021   02:53 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para ulama fiqih muamalah telah membahas tetang berbagai bentuk akad jual beli. Salah satunya adalah akad salam. Apakah kamu tahu hukum akad salam dalam transaksi jual beli islam?

Akad salam yaitu salah satu akad dengan hukum jual beli dalam syariat islam. Akad salam dapat didefinisikan sebagai akad jual beli barang dengan cara memesan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli dan pembayaran dilakukan secara tunai setelah akad dilaksanakan.

Praktek jual beli salam telah banyak dilakukan oleh masyarakat modern, contohnya seperti jual beli online yang kini hampir semua kalangan telah melakukannya.

Secara umum masyarakat memaknai akad pemesanan barang dilakukan secara memesan barang yang belum ada ditempat dengan spesifikasi yang telah ditetapkan pembeli lalu penjual akan mencarikan barang.

Jual beli salam adalah jual beli yang diperbolehkan dalam islam, dalilnya terdapat dalam Al-Quran yang diantaranya :

Surat Al-Baqarah: 282 yaitu: 

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".

Dalil ini menjadi dasar di perbolehkannya praktik jual beli salam.

Rukun salam

Menurut Sulaiman Rasjid dalam bukunya berjudul Fiqh Islam, rukun jual beli salam adalah sebagai berikut: 

  • Pembeli (muslam) adalah pihak yang membutuhkan dan pemesan barang
  • Penjual (muslam ilaih) adalah pihak yang memasok barang pesanan
  • Modal atau uang
  • Barang yang diperjual belikan ( muslan fiih) 
  • Ijab dan qabul (shigat)

Syarat-syarat

  • Pembayaran dilakukan di tempat dan dibayar lebih dahulu
  • Penjual berarti memiliki hutang barang kepada pembeli
  • Barang yang di pesan diberikan sesuai waktu yang disepakati
  • Barang tersebut jelas ukurannya, baik takaran, timbangan, ukuran ataupun bilangannya, menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu.
  • Barangnya diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya. Sifat ini harus jelas agar tidak ada keraguan yang mengakibatkan perselisihan.
  • Menyebutkan tempat penerimanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun