Para ulama fiqih muamalah telah membahas tetang berbagai bentuk akad jual beli. Salah satunya adalah akad salam. Apakah kamu tahu hukum akad salam dalam transaksi jual beli islam?
Akad salam yaitu salah satu akad dengan hukum jual beli dalam syariat islam. Akad salam dapat didefinisikan sebagai akad jual beli barang dengan cara memesan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli dan pembayaran dilakukan secara tunai setelah akad dilaksanakan.
Praktek jual beli salam telah banyak dilakukan oleh masyarakat modern, contohnya seperti jual beli online yang kini hampir semua kalangan telah melakukannya.
Secara umum masyarakat memaknai akad pemesanan barang dilakukan secara memesan barang yang belum ada ditempat dengan spesifikasi yang telah ditetapkan pembeli lalu penjual akan mencarikan barang.
Jual beli salam adalah jual beli yang diperbolehkan dalam islam, dalilnya terdapat dalam Al-Quran yang diantaranya :
Surat Al-Baqarah: 282 yaitu:Â
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".
Dalil ini menjadi dasar di perbolehkannya praktik jual beli salam.
Rukun salam
Menurut Sulaiman Rasjid dalam bukunya berjudul Fiqh Islam, rukun jual beli salam adalah sebagai berikut:Â
- Pembeli (muslam) adalah pihak yang membutuhkan dan pemesan barang
- Penjual (muslam ilaih) adalah pihak yang memasok barang pesanan
- Modal atau uang
- Barang yang diperjual belikan ( muslan fiih)Â
- Ijab dan qabul (shigat)
Syarat-syarat
- Pembayaran dilakukan di tempat dan dibayar lebih dahulu
- Penjual berarti memiliki hutang barang kepada pembeli
- Barang yang di pesan diberikan sesuai waktu yang disepakati
- Barang tersebut jelas ukurannya, baik takaran, timbangan, ukuran ataupun bilangannya, menurut kebiasaan cara menjual barang semacam itu.
- Barangnya diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya. Sifat ini harus jelas agar tidak ada keraguan yang mengakibatkan perselisihan.
- Menyebutkan tempat penerimanya.