Mendengarkan suara dari jalan raya Jakarta memberikan perspektif yang kaya akan kompleksitas implementasi tilang elektronik. Dengan pendekatan yang inklusif dan berkesinambungan, harapannya tilang elektronik dapat menjadi alat yang efektif dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di ibu kota Indonesia.
Disamping itu, masyarakat juga mesti mengetahui bagaimana mekanisme cara mengetahui apakah dirinya terkena tilang atau tidak. Dikutip dari laman situs pelumas otomotif, berikut adalah cara mengetahui apakah kita kena tilang elektronik melalui online:
1. Buka Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) : https://etle-pmj.info/id/check-data.
2. Masukkan nomor polisi kendaraan, nomor rangka dan nomor mesin
3. Kemudian klik ‘CEK DATA’
4. Status akan tampil apakah kita pernah melanggar lalu lintas atau tidak. Jika ya, maka akan disertakan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan. Jika tidak ada pelanggaran maka akan tampil tulisan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.Â
Sumber referensi:
[1] Evalube.com
[2] Kompas.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H