Mohon tunggu...
Dzalika Asha Kinanty
Dzalika Asha Kinanty Mohon Tunggu... Mahasiswa - UMB Accounting 2018

Welcome to the world as seen through my eyeholes

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 1 Prof Dr Apollo : Liabilitas, Pengukuran dan Pengakuan liabilitas, Penyajian Liabilitas

6 April 2021   01:23 Diperbarui: 6 April 2021   14:06 2137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam dunia bisnis para pengusaha pasti sudah tidak asing lagi dengan kata – kata liabilitas atau kewajiban yang merupakan asset yang dimiliki oleh perusahaan. Liabilitas dimasukan kedalam akun neraca dengan saldo normal kredit. Liabilitas menjadi salah satu hal yang paling penting dan tidak akan bisa dipisahkan dari asset perusahaan baik berupa barang maupun jasa.

Liabilitas adalah hutang yang harus dibayarkan kepada pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam menjalankan usaha atau bisnisnya untuk memenuhi atau menjalankan oprasional perusahaan tersebut. Pada dunia bisnis liabiltas diketahui sebagai kewajiban sedangkan pada akuntansi liabilitas sendiri memiliki arti yaitu hutang, maka dari tiu terciptalah sebuah rumus persamaan akuntansinya, yaitu :

Aset = Liabilitas + Ekuitas 

Pengakuan dan Pengukuran Liabilitas 

Pengakuan

Dalam hak kewajiban kaidah pengakuan adalah proses penerapan untuk mencatat bahwa kewajiban telah terikat. Berikut ini adalah contoh beberapa pengakuan terhadap akun – akun kewajiban, yaitu :

  • Utang, yaitu utang diakui pada saat terjadi transaksi peminjaman terhadap pihak lain. Pada utang jangka pendek, utang diakui dan dicatat sebesar nilai transaksi yang telah disepakati. Sedangkan dalam utang jangka Panjang, utang diakui dan dicatat sebesar nilai wajar utang tersebut.
    liabilitas-jangka-panjang-606c08758ede486a2776e4e2.jpg
    liabilitas-jangka-panjang-606c08758ede486a2776e4e2.jpg
  • Utang Pajak, yaitu utang pajak ini yaitu utang yang diakui sesuai dengan besarnya jumlah transaksi yang terjadi dan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Beban yang masih harus dibayar, artinya pelaku usaha sudah menerima jasa atau barang dagang selama tahun berjalan tetapi belum melakukan transaksi pembayaran kepada pihak lain yang terlibat tersebut.
  • Kelebihan pembayaran angsuran, yaitu kelebihan pembayaran ini diakui sebagai liabilitas atau kewajiban pada saat setoran tersebut diterima.
  • Utang sewa pembiayaan, yaitu utang sewa ini diakui pada saat telah terjadi perjanjian sewa dan setelah serah terima barang (ruko,Gedung, dll)   tersebut diterima oleh pihak lain tetapi selama tahun berjalan belum dibayarkan atau baru dibayarkan setengah dari harga transaksi.

liabilitas-jangka-pendek-606c083cd541df75ed349633.jpg
liabilitas-jangka-pendek-606c083cd541df75ed349633.jpg
Pengukuran

Pada liabilitas atau kewajiban jangka Panjang yang paling objektif adalah pada saat terjadinya kesepakatan dalam transaksi – transaksi tersebut bukan jumlah pengorbanan ekonomik dimasa mendatang. Pada kewajiban atau liabilitas jangka pendek kos (jumlah) penangguhan dianggap tidak cukup material sehingga jumalah pengorbanannya diakui sama dengan jumlah ekonomik dimasa mendatang. Pada kewajiban mempuyai dua sifat yaitu nonmoneter dan moneter. Kewajiban nonmoneter yaitu prasyarat untuk mencadangkan jasa dan barang dengan jumlah yang cukup dan biasanya timbul karena adanya penerimaan pembayaran dimuka untuk jasa atau barang tersebut. Paa kewajiban nonmoneter diukur dengan jumalh yang  telah disepakati pada saat transaksi jasa ataupun barang. Sedangkan kewajiban moneter adalah kewajiban yang ketaatan sumber ekonomi pada masa yang akan dating dan jumlah kas yang sudah pasti. Kewajiban moneter ini diukur dengan nilai diskonan pembayaran kas jangan Panjang dan nilai nominal jangka pendek.

Penilaian

Adalah keputusan terhadap jumalah rupiah yang dipertaruhkan seandainya pada saat tertentu harus segera dilunasi atau bisa juga penilaian yaitu ketentuan nilai saat ini kewajiban. Penilaian  pada tahap penelusuran yaitu penilaian kewajiban yang terjadi setiap saat periode dari pengakuan hingga pelunasan.

Pelunasan

Adalah langkah atau sikap yang dengan sengaja dilakukan oleh para usaha untuk melunasi kewajibannya sehingga para pelaku usaha tidak memiliki kewajiban lagi dengan kata lain pembayaran hutang yang dilakukan secara langsung (yuridis) oleh para pelaku usaha sehingga tidak memiliki hutang lagi. Kewajiban para pelaku usaha ini dinyatakan lunas atau diakui jika debitor membayar kreditor dari semua hutang – hutangnya dan dibebaskan sebagai pemangku utang pertama secara hukum oleh pengadilan atau kreditor tersebut.

Masalah teoritis

Pelunasan sebelum jatuh tempo

Jika kewajiban yang dimiliki dilunasi sebelum pada saatnya jatuh tempo maka nilai jatuh tempo (niali nominal) tersebut dengan sendirinya menjadi nilai sekrang (saat pelunasan) dengan begitu tidak terjadi selisih antara nilai nominal dan jumlah yang dibayarkan tersebut.

Hutang terkonvrensi

Hutang ini merupakan salah satu dari instrument financial. Instrumen financial sendiri adalah sarana pembayaran atau jaminan jadi dapat digunakan sebagai pelunasan utang bagi pemegangnya tersebut. Dikarenakan bersifat kewajiban masalah pada saat terjadinya pengakuan adalah apakah harga pada saat penerbitan sebuah obligasi harus dipecah menjadi bagian yang menampilakan utang obligasi dan bagian yang menampilkan hak konversi atau juga harga pada saat penerbitan tidak dipecah serta utang terkonveksi dianggap sebagi utang belaka.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai hal – hal tersebut yaitu dari pendukung pengikut berpendapat bahwa hal konveksi bisa dinilai dikarekan hal tersebut tidak ada perbedaan seperti saat membeli saham sedangkan pendukung utang belaka yaitu menurut mereka tidak terpisahkan dan praktis. Maka dari itu hal ini menjadi alas an APB dalam menilai obligasi dan hak konversi ini sebagai kesatuan.

Pembebasan substantif

Adalah suasana yang dicapai oleh debitor telah memasukan kas atau asset lainnya sebagai perwalian semata – mata untuk pelunasan utang dan tidak dapat dikembalikan lagi sehingga pada saat itu debitor tidak perlu lagi melakukan pembayaran dikarenakan dari dana yang terkumpulkan dan dari arus kas tersebut sudah cukup untuk melunasi pinjaman beserta bunganya.

Masalah teoritis dari pembebasan substantif ini yaitu apakah saat terjadi pembebasan perusahaan akan dapat mengakui kewajiban tersebut. Di dalam standar FASB menekankan bahwa saat terjadi pembebasan substantif pada kewajiban tidak dapat dihapuskan dikarenakan kejadian tersebut tidak dapat memenuhi karakteristik sebagaimana yang terdapat di standar. Dan alas an lainnya yaitu pengakuan kewajiban sementara tercapainya pembebasan substansif ini sama saja dengan ganti rugi kewajiban dengan asset karena hal tersebut merupakan suatu praktik yang tidak layak digunakan.

Penyajian

psak-57-606c0868d541df09d95ac572.jpg
psak-57-606c0868d541df09d95ac572.jpg

Berdasarkan urutan kelancarannya sejalan dengan aset PSAK No. 1 menggariskan bahwa aset lancar disajikan menurut urutan likuiditas sedangkan kewajiban disajikan menurut urutan jatuh tempo. PSAK No. 1 menentukan bahwa semua kewajiban yang tidak memenuhi kriteria sebagai kewajiban jangka pendek diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka panjang. Dari standar tersebut yaitu diprediksi akan segara diselesaikan dalam jangka waktu masa normal operasi perusahaan atau saat jatuh tempo dalam jangka waktu kurang lebih dua belas bulan dari tanggal laporan neraca yang dibuat.

Kewajiban tidak seharusnya ditunjukan di dalam neraca dengan mengkompensasinya atau mempermasalhkannya dengan asset – asset yang tidak berhubungan kecuali dalan situasi khusus yang didalamnya adalah pihak pelapor yang mempuyai hak untuk mempermasalahkannya. Maksud dari mempermasalahkannya yaitu seperti yang dijelaksan oleh FASB yaitu hak tersebut merupakan hak yuridus debitor, pemiicu kontrak dan laiinya dan untuk menghapus semua maupun sebagian utang tersebut kepada pihak lainnya dengan cara mengkompensasikan utang tersebut dengan jumlah yang pihak lain itu berhutang kepada debitor tersebut.  

DAFTAR PUSTAKA

https://dwiermayanti.wordpress.com/pokok-bahasan-teori-akuntansi/kewajiban/

https://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/03/PSAK-57-Provisi-Liabilitas-Kontijensi-dan-Aset-Kontijensi-.pdf

https://www.coursehero.com/file/p3e1u51/4-Penyajian-dan-pengungkapan-Secara-umum-kewajiban-disajikan-dalam-neraca/

International Financial Reporting Standards – Certificate Learning Material The Institute of Chartered Accountants, England and Wales

Standar Akuntansi Keuangan Dewan Standar Akuntansi Keuangan, IAI, Penerbit Salemba 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun