Adalah langkah atau sikap yang dengan sengaja dilakukan oleh para usaha untuk melunasi kewajibannya sehingga para pelaku usaha tidak memiliki kewajiban lagi dengan kata lain pembayaran hutang yang dilakukan secara langsung (yuridis) oleh para pelaku usaha sehingga tidak memiliki hutang lagi. Kewajiban para pelaku usaha ini dinyatakan lunas atau diakui jika debitor membayar kreditor dari semua hutang – hutangnya dan dibebaskan sebagai pemangku utang pertama secara hukum oleh pengadilan atau kreditor tersebut.
Masalah teoritis
Pelunasan sebelum jatuh tempo
Jika kewajiban yang dimiliki dilunasi sebelum pada saatnya jatuh tempo maka nilai jatuh tempo (niali nominal) tersebut dengan sendirinya menjadi nilai sekrang (saat pelunasan) dengan begitu tidak terjadi selisih antara nilai nominal dan jumlah yang dibayarkan tersebut.
Hutang terkonvrensi
Hutang ini merupakan salah satu dari instrument financial. Instrumen financial sendiri adalah sarana pembayaran atau jaminan jadi dapat digunakan sebagai pelunasan utang bagi pemegangnya tersebut. Dikarenakan bersifat kewajiban masalah pada saat terjadinya pengakuan adalah apakah harga pada saat penerbitan sebuah obligasi harus dipecah menjadi bagian yang menampilakan utang obligasi dan bagian yang menampilkan hak konversi atau juga harga pada saat penerbitan tidak dipecah serta utang terkonveksi dianggap sebagi utang belaka.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai hal – hal tersebut yaitu dari pendukung pengikut berpendapat bahwa hal konveksi bisa dinilai dikarekan hal tersebut tidak ada perbedaan seperti saat membeli saham sedangkan pendukung utang belaka yaitu menurut mereka tidak terpisahkan dan praktis. Maka dari itu hal ini menjadi alas an APB dalam menilai obligasi dan hak konversi ini sebagai kesatuan.
Pembebasan substantif
Adalah suasana yang dicapai oleh debitor telah memasukan kas atau asset lainnya sebagai perwalian semata – mata untuk pelunasan utang dan tidak dapat dikembalikan lagi sehingga pada saat itu debitor tidak perlu lagi melakukan pembayaran dikarenakan dari dana yang terkumpulkan dan dari arus kas tersebut sudah cukup untuk melunasi pinjaman beserta bunganya.
Masalah teoritis dari pembebasan substantif ini yaitu apakah saat terjadi pembebasan perusahaan akan dapat mengakui kewajiban tersebut. Di dalam standar FASB menekankan bahwa saat terjadi pembebasan substantif pada kewajiban tidak dapat dihapuskan dikarenakan kejadian tersebut tidak dapat memenuhi karakteristik sebagaimana yang terdapat di standar. Dan alas an lainnya yaitu pengakuan kewajiban sementara tercapainya pembebasan substansif ini sama saja dengan ganti rugi kewajiban dengan asset karena hal tersebut merupakan suatu praktik yang tidak layak digunakan.
Penyajian