Mohon tunggu...
Ina machlaasafila
Ina machlaasafila Mohon Tunggu... Guru - Ina machla asafila

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konstitusi sebagai Kontrak Sosial

13 Maret 2020   10:34 Diperbarui: 10 April 2020   20:31 2250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konstitusi disebut sebagai dasar negara. UUD 1945 merupakan konstitusi bangsa Indonesia dalam UUD 1945 terdapat tujuan dari berbangsa dan bermasyarakat , dimana tujuan tersebut mengandung kontrak sosial diantara pemerintah dengan rakyat. Kontrak sosial adalah suatu perjanjian diantara rakyat dengan pemimpinnya. Konstitusi dipandang sebagai kontrak sosial, artinya konstitusi adalah hasil kesepakatan dari masyarakat untuk membimbing negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka.

Sekarang ini banyak timbul hambatan penyelesaian dari pelanggaran HAM. Hal tersebut disetiap karena kebijakan membutuhkan sikap dan kemauan dari pemerintah itu sendiri. Permasalahan tersebut menimbulkan perdebatan yang panjang dan sering kali minggalkan nilai dari konstitusi. Ditengah permasalahan tersebut konstitusi sebagai kontrak sosial memiliki potensi dalam upaya penyelesaian penyelenggaraan HAM

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun