perseorangan atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang undangan.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang undangan harus dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat.
Pada tanggal 5 Oktober 2020
RUU ciptaker di sahkan dengan begitu cepat tanpa ada pembahasan yang matang, dengan melihat poin poin penting yang menjadi hak asasi manusia, sehingga pekerja buru belum melihat titik jelas dari UU ciptaker ini apakah lebih mementingkan hak hak mereka ataukah keberpihakan terhadap penguasa oligarki.
Masa aksi yang di cap melakukan tindakan anarkisme, sampai hari ini saya yakinkan bahwa aksi yang terjadi adalah tindakan kekecewaan terhadap ketidak responan anggota DPR RI dalam mewakilkan aspirasi rakyat, karena bisa di sebut begitu bahwasannya wakil rakyat adalah penyambung lidah rakyat, wakil rakyat dengan sendiri memutuskan benang aspirasi rakyat karena lebih mementingkan kepentingan sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H