Mohon tunggu...
Arza Tallaut
Arza Tallaut Mohon Tunggu... Lainnya - Saku suku budaya

Menjadi manusia yang progresif dan revolusioner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPR RI Putuskan Benang Aspirasi Rakyat dan Lebih Memilih Melayang dengan Suapan Oligarki

10 Oktober 2020   02:15 Diperbarui: 10 Oktober 2020   02:24 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

perseorangan atau kelompok orang yang

mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Perundang undangan.

(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara

lisan dan/atau tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang undangan harus dapat diakses dengan

mudah oleh masyarakat.

Pada tanggal 5 Oktober 2020

RUU ciptaker di sahkan dengan begitu cepat tanpa ada pembahasan yang matang, dengan melihat poin poin penting yang menjadi hak asasi manusia, sehingga pekerja buru belum melihat titik jelas dari UU ciptaker ini apakah lebih mementingkan hak hak mereka ataukah keberpihakan terhadap penguasa oligarki.

Masa aksi yang di cap melakukan tindakan anarkisme, sampai hari ini saya yakinkan bahwa aksi yang terjadi adalah tindakan kekecewaan terhadap ketidak responan anggota DPR RI dalam mewakilkan aspirasi rakyat, karena bisa di sebut begitu bahwasannya wakil rakyat adalah penyambung lidah rakyat, wakil rakyat dengan sendiri memutuskan benang aspirasi rakyat karena lebih mementingkan kepentingan sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun