Mohon tunggu...
Ary Tamvan
Ary Tamvan Mohon Tunggu... -

Saya adalah Anak desa yang mempunyai cita-cita memajukan desa saya,kemudian Kota,selanjutnya Negara dan terahir DUNIA

Selanjutnya

Tutup

Money

Murah boleh, Tertipu Jangan! (Transaksi Online Berdarah Gharar)

10 Oktober 2017   00:46 Diperbarui: 10 Oktober 2017   01:25 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
transaksi gharar by arytamvan

Ada banyak definisi atau pengertian dari istilah Gharar, namun penulis hanya ingin menyampaikan salah satu dari sekian banyak uraian mengenai gharar yang akan penulis kemas bersama pokok pembahasan yang akan penulis bagikan dalam tulisan ini.

Menurut Jurnal yang disusun oleh Nadratuzzaman Hosen yang berjudul "ANALISIS BENTUK GHARAR DALAM TRANSAKSI EKONOMI"  ditulis: Arti  dalam  bahasa  arab  gharar  adalah  al-khathr;  pertaruhan,  majhul  al- aqibah;  tidak  jelas  hasilnya,  ataupun  dapat  juga  diartikan  sebagai  al- mukhatharah; pertaruhan dan al-jahalah; ketidakjelasan. Gharar me rupakan  bentuk  keraguan,  tipuan,  atau  tindakan  yang  bertujuan  untuk  me- rugikan orang lain.

Di  lihat  dari  beberapa  arti  kata  tersebut,  yang  dimaksud  dengan gharar  dapat  diartikan  sebagai  semua  bentuk  jual  beli  yang  didalamnya mengandung unsur-unsur ketidakjelasan, pertaruhan atau perjudian. Dari semuanya  mengakibatkan  atas  hasil  yang  tidak  pasti  terhadap  hak  dan kewajiban dalam suatu transaksi/jual beli.

Disebutkan juga dalam jurnal yang berjudul "Gharar dan Risiko dalam Transaksi Keuangan" karya Sirajul Arifin, yang membahas antara gharar dengan resiko.Risiko dalam transaksi keuangan terjadi, antara lain, akibat dari suatu transaksi yang mengandung unsur gharar, bahkan dalam setiap bisnis apapun, risiko menjadi icon yang selalu dihadapi. Risiko memang tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan.

Nah dari pengertian tersebut penulis akan mengkolaborasikan dengan kasus yang umum terjadi dewasa ini. Kasus yang penulis maksud adalah jual beli online tanpa rekber(rekening bersama) penulis akan jelaskan cara kerja rekber di alenia ke 7. di abad 21 ini kita tahu akan maraknya dunia online. Online sungguh emas bagi kita yang memanfaatkanya sesuai dengan batasan-batasan yang ada. 

Seperti mengakses telepon sambil melihat langsung wajah lawan bicaranya(vcall), pesan suara(vn) hingga transaksi realtime(M-Banking). Nah bersentuhan dengan transaksi real time banyak perusahaan atau toko online, penulis suka menyebutnya dengan istilah Pasar Online karena penjual tidak hanya satu orang melainkan ada ribuan penjual didalamnya (Tolopedia,Bukalapak,Shopee,JD.id, dll) yang secara nyata bersaing dibidang kemudahan transaksi seperti virtual account yang menurut penulis paling gampang dan aman. Ada juga yang menggunakan rekber dan disisi keamanan sudah pasti lah ya.

Tidak luput dari itu,ada juga toko online yang cara bertransaksinya berbeda dengan yang sudah penulis sebut diatas. Yaitu dengan cara MTM(man to man), dengan cara ini calon pembeli jika ingin suatu barang maka harus mentransfer terlebih dahulu ke rekening pribadi (Bukan REKBER)  toko atau penjual tersebut. Jadi bisa dikatakan jika dana sudah masuk ke rekening penjual baru penjual akan mengirim barang yang sesuai permintaan. Namun perlu digaris bawahi bahwa transaksi ini prosentase penipuan yang dilakukan oleh penjual sangat tinggi. Bisa saja sipenjual tidak mengirim barang walaupun dana sudah masuk kerekening. Karena sudah banyak kasus penipuan seperti ini terjadi ahir-ahir ini.

Biasanya toko seperti ini akan melebeli harga dibawah harga standart, jadi calon pembeli cenderung tergiur dengan iming-iming yang ditawarkanya. Nah, untuk itulah sangat pentingnya rekber untuk transaksi online. Rekber atau biasa disebut dengan rekening bersama adalah pihak penengah, yaitu rekening yang biasanya dimiliki sebuah pasar online, dimana cara kerjanya adalah menerima dana dari calon pembeli, kemudian meneruskanya ke penjual. Namun perlu digaris bawahi bahwasanya sebelum barang diterima oleh pembeli maka dana tidak akan cair ke rekening penjual. Dari sisi inilah dapat diketahui keadilan yang tidak merugikan kedua belah pihak

Saat ini hampir semua pasar online menyediakan rekber guna meminimalisir penipuan.bahkan ada banyak pilihan dan kemudahan dalam bertransaksi seperti Getway payment dan Virtual account. Walaupun demikian penipuan masih saja bisa terjadi dengan teknik-teknik yang baru. Maka dari itu ada sedikit tips dari penulis jika ingin membeli suatu barang di pasar online, pertama kita pastikan memilih pasar online yang paling terpercaya, kedua selektif memilih penjual(biasaya ada tingkatan-tingkatan penjual/ratting), dan terakhir amati cara bertransaksinya, jangan sampai kita tergiur denga barang yang ditawarkan murah namun cara bertransaksinya secara langsung MTM(man to man) karnena rawan dengan penipuan.

Dari uraian diatas sebenarnya islam sudah jauh lebih dulu mengaba-abai masalah penipuan atau ketidak jelasan atau  Gharar. Bahkan islam melarang bertransaksi dalam bentuk ini. Mirip dengan yang di sampaikan dalam artikel yang ditulis Oleh Iman Santoso, Lc, M.E.I  pada poin penutup "Cacat, rusak atau tidak sahnya aqad dalam bisnis gharar ini, yaitu bisnis ini tidak berpengaruh pada kepemilikan barang bagi si pembeli dan kepemilikan uang bagi si penjual sebagaimana yang diyakini oleh jumhur ulama". dan juga Seperti yang disampaikan dalam hadis Abu Hurairah 

             

"Rasulullah Saw melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun