Mohon tunggu...
Ary Tamvan
Ary Tamvan Mohon Tunggu... -

Saya adalah Anak desa yang mempunyai cita-cita memajukan desa saya,kemudian Kota,selanjutnya Negara dan terahir DUNIA

Selanjutnya

Tutup

Money

Punya Mobil? Mari Kembangkan Bisnis dengan Ijarah

20 April 2017   20:15 Diperbarui: 25 April 2017   23:00 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



Dalam Wikipedia arti Penyewaan adalah sebuah persetujuan di mana sebuah pembayaran dilakukan atas penggunaan suatu barang atau properti secara sementara oleh orang lain. Dalam pembahasan kali ini penulis ingin menyampaikan mengenai sewa-menyewa yang asyik dan berlandaskan hukum yang positif menurut islam.

Tiga minggu yang lalu penulis mencari buku di perpustakaan IAIN Jember mengenai fiqh muamalah, karna pada saat itu kelompok kami kebagian jatah presentasi awal.dalam pencarian tersebut penulis menemukan buku fiqh muamalah yang ditulis oleh Ahmad Sarwat, beliau mengatakan dalam bukunya sewa menyewa atau yang biasa disebut ijarah adalah transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda,sedangkan kepemilikan pokok benda itu tetap pada pemiliknya .transaksi ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Yang perlu diperhatikan Ialam sangat tegas mengatur tentang ijarah ini,yaitu ada beberapa rukun dan syarat dalam yang harus terpenuhi diantaranya:

1. Mu’jir dan musta’jir, yaitu orang yangmelakukan akad sewa menyewaatau upahmengupah.Dalamhalupahmengupah,mu’jir adalah orang yang memberikan upah, sedangkan musta’jiradalah orangyangmenerimaupahuntukmelakukan sesuatu.Dalam hal sewa menyewa,mu’jiradalahorangyangmenyewakansesuatu,sedangkan musta’jir adalahorangyangmenyewasesuatu.Disyaratkankepada mu’jir danmusta’jiradalahorangyangbaligh,barakal,cakap melakukan tasharruf(mengendalikan harta),dan saling meridhai.

2. Sigat ijabkabul antaramu’jir dan musta’jir,ijab kabul sewa menyewa, misalnya: ” Aku sewakan tanahinikepadamusetiaptahun Rp. 800.000,-, maka musta`jirmenjawab aku terima sewa tanah tersebutdengan harga demikian.

3. Ujrah(harga sewa),disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, baikdalam sewa menyewa ataupunupah mengupah.

Ada beberapa aspek dalam sewa-menyewa diantaranya:

a. Sewa-menyewa (ijarah)yang bersifat manfaat.Umpamanya, sewa- menyewatanahuntukpertanian,rumah, toko,kendaraan, pakaiandan perhiasan

b. Sewa-menyewa (ijarah)yang bersifat pekerjaan(jasa),ialah dengan cara memperkerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan.Ijarahsemacaminimenurutulamafiqihhukumnyabolehapabilajenis pekerjaan itujelas, sepertiburuh banggunan, tukangjahit,dan tukang sepatu

Selain itu ternyata ada juga penyewaan yang dilarang dalam islam, Islam memerintahkan kepada umat manusia untuk berusaha terhadap dirinya, tidak hanya tidur semata, maupun berdiam diri saja tanpa berusaha. Allah memerintahkan kepada manusia untuk bertebaran atau berjalan dipermukaan bumi sambil bekerja dan berusaha. Dalam berusaha dan bekerja,Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk bekerja seperti:jual beli, sewa menyewa, bercocok tanam serta wirausaha dan lain sebagainya namun harus dihindari dari usaha batil, sebagaimana firman Allah dalam Suratan-Nisa’ ayat29

“Haiorang-orang yang berman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”

Dari uraian penulis diatas,setidaknya pembaca memahami apa itu sewa menyewa dalam islam, dalam kasus yang sebenarnya penulis ingin berbagi pengalam mengenai sewa menyewa ini. Saat ini penulis selain aktif kuliah,penulis juga bekerja di salah satu biro jasa agen tiket dan travel di daerah Jember selatan.tepatnya di jl Raya barat keilir Wuluhan. Sejak empat tahun lalu penulis berkecimpung duduk dikursi agen tiket tersebut, jadi sedikit banyak penulis paham mengenai sewa menyewa mobil atau yang biasa orang menyebutnya rental mobil (rent car). Dan penulis hanya ingin membagikan tentang apa yang sudah penulis pahami dalam dunia rental mobil di tempat penulis bekerja.

Rental mobil adalah salah satu usaha yang tidak sulit untuk dikelola,apalagi jika anda suka di dunia otomotif,akan sangat kompatibel dengan bidang usaha ini.

Baiklah, penulis akan menggambarkan analisisnya. misalkan penulis membeli sebuah mobil baru(Amin :D), dengan cara kredit hanya membayar uang muka saja, selebihnya angsuran dapat diperoleh dengan jasa menyewakan mobil tersebut. Contoh harga untuk 1 unit mobil luxio adalah 180 juta lalu mobil itu di sewakan dengan biaya 300.000 per hari ,bila sewa seminimumnya 20 kali dalam sebulan maka penghasilan perbulan mencapai 6 juta. Penulis kira dalam sebulan angsuran yang dibayarkan tidak lebih dari 5 juta, Jadi masih ada sisa 1 juta buat pemasukan dong. Sampai penulis pernah mendengar guyonan dari paman (pemilik cv tersebut) dalam bahasa jawa “mobile iso golek jatahe dewe” yang artinya mobil ini bisa memenuhi jatah buat angsuranya sendiri tanpa memakai anggaran lain.dan disitu penulis berfikir “ah kalau saja saya punya modal,yah minimal tiga mobil lah pasti saya akan duduk santai menikmati kopi dipagi hari dengan istri tercinta setiap hari, hehe “.

Bukankah suatu yang sangan prospektif jika kita amati. Namun ada beberapa hal yang harus kita miliki dalam melakukan usaha sewa mobil ini. Diantaranya tempat yang strategis,modal,relasi,dan juga pelayanan prima tentunya. Nah bagaimana setelah teman-teman baca analisis tersebut?, pasti pingin kan?.

Sebenarnya banyak yang seharusnya tertulis dalam artikil ini,namun penulis tidak cukup pengetahuan tentang ini,selebihnya teman-teman dapat mengakses tentang analisis usaha rental mobil di mbah google.di sana banyak ilmu yang membahas tentang bisnis ini.

Sejauh ini yang bisa penulis amati dalam bisnis sewa menyewa adalah bagaimana kita bisa menwarkan sesuatu yang beda dari pengusaha lainya,entah itu dalam hal pelayanan, ataupun yang lainya.

Setelah penulis menulis tentang sewa ini, penulis juga ingin menyampaikan opini yang penulis rangkum dari tulisan ini, yaitu sewa-menyewa/lebih khusunya Ijarah adalah contoh yang sering digunakan dalam dunia kerja terlebih di bidang jasa. Karna pada jaman moderen sekarang bidang jasa sangat diminati masyarakat indonesia. dan semoga tulisan ini dapat dibaca dan menjadikan sedikit motivasi bagi pembaca.

jangan lupa kunjungi juga halaman kecil kami di http://kampusekonomisyariah.blogspot.co.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun