Tidak salah para wakil disana jika berwacana akan menaikkan syarat majunya calon perseorangan untuk pemilihan gubernur, walikota dan bupati. Banyak alasan untuk melakukan hal itu, mungkin diantaranya mereka ingin "memproteksi" partai politik dari "tamparan" perseorangan.Â
Fungsi partai politik dinegara demokrasi yakni menjadi wahana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kehidupan bernegara dan memperjuangkan kepentingannya di hadapan penguasa. Sebagai sarana komunikasi politik, penyebarluasan informasi tentang kebijakan pemerintah kepada masyarakat dan penyerapan aspirasi/tuntutan/keinginan masyarakat yang diteruskan kepada pemerintah. Fungsi partai politik lainnya sebagai sarana sosialisasi politik, rekrutmen politik dan pengatur konflik.
Konstitusi mengamanatkan dan memperbolehkan adanya calon perseorangan. Ini tidak bertentangan dengan dasar negara, karena azas keadilan sosial serta kemanusiaan. Hak manusia sejak lahir mendapatkan "previlage" untuk dipilih dan memilih.
Tarik menarik kepentingan. Ini yang saya lihat dari fenomena saat ini di ajang perhelatan 2017 di daerah istimewa ibukota.Â
Kepentingan untuk maju di 2019 nanti, kepentingan untuk mendongkrak pamor partai dan kepentingan lainnya. Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat perekonomian dan pusat lainnya. Jika calon dari perseorangan syaratnya "mudah" dan bisa memenangkan pemilihan, bisa dipastikan, daerah-daerah lain di Indonesia akan membludak calon dari perseorangan. Faktor utamanya karena "Jakarta Sentris" yang dijalankan era orde baru masih melekat kuat pada persepsi masyarakat Indonesia.
Ada baiknya jika pemerintah pusat mengajukan revisi Undang-undang pemilihan gubernur, walikota dan bupati salah satunya dengan meningkatkan persyaratan kualifikasi untuk bisa menjadi calon gubernur, walikota dan bupati.Â
Mekanismenya, komisi pemilihan umum melakukan tahapan uji pra kualifikasi kepada bakal calon yang ingin mencalonkan di pemilihan. Betul, hal ini akan menjadi keambiguan fungsi partai politik. Tetapi, mekanisme ini tidak bertentangan dengan dasar negara. Karena juga fungsi KPU menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Tidak menjadikan pemilih untuk memilih kucing dalam karung.
Menaikkan syarat pendidikan para bakal calon, meneliti rekam jejak, akuntabilitas, kualitas moril, materiil, tingkat intelektual emosinya dan sebagainya. Ketika para bakal calon tersebut dinyatakan lolos oleh KPU. Masyarakat sudah diberikan pilihan calon yang "reasonable", berkualitas, berkapabel, berintegritas dan tentunya bersih.
Hal ini juga akan membawa dampak positif bagi partai politik, mereka tidak akan sembarangan melakukan rekrutmen politik dan pada akhirnya para calon perseorangan pun akan lebih termotivasi untuk bisa menilai dirinya layak atau tidak untuk ikut kontestasi.
Â
Â