Mohon tunggu...
ary image
ary image Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melihat dunia dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaku Rudapaksa Gadis 17 Tahun Asal Sukamulya Berhasil Ditangkap, LBH Inspira Apresiasi Kinerja Polresta Tangerang

26 Juli 2024   13:48 Diperbarui: 26 Juli 2024   13:50 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Polres Kota Tangerang Polda Banten di Tigaraksa/dokpri

TANGERANG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap seorang pria tersangka pelaku rudapaksa anak dibawah umur asal Sukamulya Kabupaten Tangerang pada Kamis, (18/7/2024) lalu.

Pria berinisial LH (19) warga Desa Bakung Kecamatan Kronjo diamankan Polisi setelah sebelumnya dilaporkan orang tua korban karena melakukan perbuatan memaksa (mencekoki) miras dan tindakan persetubuhan (rudapaksa) terhadap anaknya yang masih dibawah umur.

Berdasarkan laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B/407/V/2024. Laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau pemerkosaan sebagimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua diatas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau 285 KUHP.

Polresta Tangerang berhasil menangkap dan menahan pelaku, hal tersebut menurut surat pemberitahuan penangkapan dengan Nomor: B/3954/VII/RES.1.24/2024/RESKRIM kepada keluarga tersangka pada Jumat, 19 Juli 2024.

Dalam surat dijelaskan bahwa, "telah dilakukan penangkapan pada tanggal 18 Juli 2024 dan dilakukan penahanan pada rumah tahanan (rutan) negara di Polresta Tangerang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Juli 2024 sampai tanggal 07 Agustus 2024."

Atas penangkapan tersebut, Udedi Sigit, S.H selaku pengurus LBH Inspira mengapresiasi kinerja Polresta Tangerang lantaran kasus rudapaksa anak dibawah umur yang dialami gadis asal Sukamulya ini jadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan oleh beberapa media online.

"Saya mengapresiasi kinerja Polresta Tangerang karena berhasil mengamankan pelaku rudapaksa anak dibawah umur asal Sukamulya. Harapan saya pelaku diadili sesuai hukuman yang berlaku, agar ini jadi peringatan terutama generasi muda akibat pergaulan bebas yang sudah kelewat batas," ujarnya. Jumat, (25/7/2024).

Lanjut Sigit, setelah ramai diberitakan media pihaknya ikut serta menyoroti dan mengikuti perkembangan. "Ya saya menyoroti kasus ini setelah ramai diberitakan media," pungkasnya.

Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polresta Tangerang. Menurut keterangan korban, pelaku bukan hanya LH diduga ada rekannya yang ikut serta membantu perbuatan keji ini.

Sebagai Informasi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku LH ditahan di rutan Polresta Tangerang guna proses hukuman dan pengembangan lebih lanjut. (red).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun