Mohon tunggu...
ary image
ary image Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Melihat dunia dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Buntut "Ngaku Puyeng" Soal Truk Tanah, AMPD Desak Camat Kronjo Mundur dari Jabatannya

3 Juli 2024   10:28 Diperbarui: 3 Juli 2024   10:46 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TANGERANG I Sejumlah aktivis mahasiswa Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) mendesak Camat Kronjo H. Tibi untuk mengundurkan diri (mundur) dari jabatannya. Pasalnya ditengah banyaknya keluhan warga soal operasional truk tanah, dirinya mengeluarkan pernyataan 'ngaku puyeng' dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik.

Pernyataan tersebut menyusul aduan masyarakat terkait mobil truk tanah beroperasi di luar jam operasional, yang menyebabkan kacaunya ketertiban jalan umum dan parahnya lagi banyak warga mengalami gangguan pernafasan.

Camat Kronjo dianggap meremehkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Sehingga banyak keluhan masyarakat mengenai dampak negatif dari mobil truk tanah yang beroperasi di kawasan tersebut.

Operasional mobil truk tanah yang tidak sesuai dengan aturan jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul 22.00 s.d 05.00 WIB. Telah menyebabkan polusi udara yang mengakibatkan banyak warga, terutama anak-anak dan lansia, menderita penyakit saluran pernapasan.

"Kami sangat kecewa dengan respon Camat Kronjo yang seharusnya melindungi warganya. Pernyataannya yang tidak pantas terhadap penderitaan warga menunjukkan bahwa camat tidak layak memimpin wilayah ini," ujar Aziz Patiwara Sekjen AMPD. Rabu, (3/7/2024).

"Kesehatan dan kesejahteraan warga adalah prioritas utama. Pemimpin yang baik harus memprioritaskan dan bertindak sesuai dengan keluhan masyarakat, bukan meremehkannya," sambungnya.

Selain itu, beredar kabar bahwa ada anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang diduga memback-up (membekingi) kegiatan galian tanah yang membuat keresahan warga.

Aktivis mengungkapkan keprihatinan mereka bahwa keterlibatan anggota DPRD ini dapat menghambat proses penyelesaian masalah dan keadilan bagi warga yang terdampak.

"Kami tidak menyangka sebagai dewan perwakilan rakyat yang memberikan jaminan kenyamanan warga justru malah sebaliknya. Dan seharusnya hadir ditengah permasalahan ini bukan justru malah bermain dibelakangnya," tegas Azis.

Para aktivis berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak terkait. Mereka menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersatu dan berjuang demi terciptanya lingkungan yang sehat dan bebas dari polusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun