TANGERANG - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) Azis Patiwara menyoroti Kepala Dinas DPMPTSP Soma Atmaja merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Diskominfo Kabupaten Tangerang.
Menurutnya rangkap jabatan dapat menghambat kinerja Kepala Dinas dan berdampak buruk bagi pelayanan masyarakat.
"Rangkap jabatan ini berdampak buruk bagi masyarakat, apa tidak ada lagi orang yang kompeten di lingkungan Pemkab," ungkap Azis Patiwara kepada Media Kamis, (13/6/2024).
Lebih lanjut Azis, mengatakan ini akan menjadi persoalan baru jika ada dua jabatan yang dipegang satu orang.
"Dalam konteks pengangkatan jabatan, memang hak prerogatif Bupati, namun yang jadi persoalan apakah dengan dua jabatan itu bisa melayani masyarakat dengan optimal?" tanyanya.
"Contohnya masyarakat butuh pelayanan publik dan membutuhkan tanda tangan Kepala Dinas, tapi saat dibutuhkan tidak ada kepala dinasnya karena harus menjadi plt di Dinas lain," tandasnya.
Masih kata Aktivis mahasiswa berambut gondrong, "Seharusnya jabatan yang strategis di Pemkab Tangerang bisa diberikan kepada pejabat lain yang berkompeten. Saya kira masih banyak kok di lingkungan Pemkab yang berkompeten."
"Jabatan Plt ini kan tidak bisa mengeluarkan kebijakan, misalkan untuk masalah anggaran atau memindahkan pegawai, tapi kalau definitif jelas kebijakannya melekat," tuturnya.Â
Azis berharap Pemkab Tangerang sesegera mungkin mengevaluasi persoalan ini, dan menetapkan jabatan definitif untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Mengenai larangan rangkap jabatan sudah tertera pada Pasal 76 h Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."
Di Kabupaten Tangerang sendiri konflik kepentingan bisa terbilang cukup tinggi dibeberapa instansi pemerintahan. Apalagi menjelang Pilkada 2024.
"Seperti halnya yang dilakukan Kedis DPMPTSP Soma Atmaja merangkap Plt Kadis Diskominfo. Meskipun menggunakan istilah Plt Pada prinsipnya tetap sama, hal semacam ini berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H