"Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."
Di Kabupaten Tangerang sendiri konflik kepentingan bisa terbilang cukup tinggi dibeberapa instansi pemerintahan. Apalagi menjelang Pilkada 2024.
"Seperti halnya yang dilakukan Kedis DPMPTSP Soma Atmaja merangkap Plt Kadis Diskominfo. Meskipun menggunakan istilah Plt Pada prinsipnya tetap sama, hal semacam ini berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H