Mohon tunggu...
ary image
ary image Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Melihat dunia dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Aktivis Mahasiswa Soroti Rangkap Jabatan Kadis DPMPTSP Jadi Plt Kadis Kominfo Kabupaten Tangerang

14 Juni 2024   00:37 Diperbarui: 14 Juni 2024   00:37 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rangkap jabatan/dokpri

TANGERANG - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) Azis Patiwara menyoroti Kepala Dinas DPMPTSP Soma Atmaja merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Diskominfo Kabupaten Tangerang.

Menurutnya rangkap jabatan dapat menghambat kinerja Kepala Dinas dan berdampak buruk bagi pelayanan masyarakat.

"Rangkap jabatan ini berdampak buruk bagi masyarakat, apa tidak ada lagi orang yang kompeten di lingkungan Pemkab," ungkap Azis Patiwara kepada Media Kamis, (13/6/2024).

Lebih lanjut Azis, mengatakan ini akan menjadi persoalan baru jika ada dua jabatan yang dipegang satu orang.

"Dalam konteks pengangkatan jabatan, memang hak prerogatif Bupati, namun yang jadi persoalan apakah dengan dua jabatan itu bisa melayani masyarakat dengan optimal?" tanyanya.

"Contohnya masyarakat butuh pelayanan publik dan membutuhkan tanda tangan Kepala Dinas, tapi saat dibutuhkan tidak ada kepala dinasnya karena harus menjadi plt di Dinas lain," tandasnya.

Masih kata Aktivis mahasiswa berambut gondrong, "Seharusnya jabatan yang strategis di Pemkab Tangerang bisa diberikan kepada pejabat lain yang berkompeten. Saya kira masih banyak kok di lingkungan Pemkab yang berkompeten."

"Jabatan Plt ini kan tidak bisa mengeluarkan kebijakan, misalkan untuk masalah anggaran atau memindahkan pegawai, tapi kalau definitif jelas kebijakannya melekat," tuturnya. 

Azis berharap Pemkab Tangerang sesegera mungkin mengevaluasi persoalan ini, dan menetapkan jabatan definitif untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Mengenai larangan rangkap jabatan sudah tertera pada Pasal 76 h Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun