Media sudah beberapa kali meminta tanggapan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran disiplin netralitas Sekda Maesyal Rasyid. Namun orang nomor satu di Kabupaten Tangerang tersebut tidak menjawab alias bungkam.
Perlu diketahui, ASN yang terlibat dalam politik praktis merupakan bentuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021. Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan ini bisa mendapatkan hukuman berat.
Hukuman seperti yang dilakukan Sekda Maesyal Rasyid bisa dijatuhkan yakni terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H