Pada hari Sabtu 29 April 2017 dunia maya kembali ramai dengan ancaman akan keinginan untuk menghabisi / membunuh secara terbuka ditujukan kepada ulama serta politisi. Menjelang petang di akhir pekan kali ini muncul pada lini masa twitter mengenai ancaman yang ditujukan kepada beberapa orang diantaranya Buni Yani, Habib Rizieq Syihab, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Fahira Idris beserta teman - temannya.
Hal ini tentu saja membuat gaduh dan netizen berupaya untuk menelusuri lebih jauh akan sosok Nathan tersebut, beberapa data ditemukan mengenai pria tersebut diantaranya berdomisili di Kota Surabaya, terkait dengan salah satu toko Komputer ternama kota Surabaya, bisa saja pemilik atau pegawai di perusahaan tersebut, kemudian no handphone yang bersangkutan serta alamat email dari postingan lowongan pekerjaan toko komputer tersebut, sebagaimana diposting oleh netizen dengan akun @wongNU1 dan telah beredar di lini masa sosial media.
1. Pasal 368 ayat (1) KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) :
2. Pasal 29 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
3. Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(Sumber : hukumonline.com)
Kembali kita diberikan pelajaran berharga bahwa ungkapan kebebasan kita tetap harus berada dalam koridor yang telah ditentukan dan tidak boleh keluar jalur terlebih melompat pagar, dengan kejadian ini banyak yang bereaksi secara spontan, geram dan mengungkapkan kemarahannya kepada yang bersangkutan. Bagaimanapun masyarakat secara luas berharap aparat penegak HUKUM mengambil langkah secara cepat dan tepat, berbuatlah adil dan tindak apabila YBS memang melakukan pelanggaran hukum oleh karena keadilan yang tak kunjun tiba akan dicari sendiri oleh rakyat di jalanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H