Mohon tunggu...
Aryo Fadlian
Aryo Fadlian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi Hukum

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rambu-rambu Pidana melalui Media Elektronik saat Pandemi

11 Juni 2020   14:46 Diperbarui: 11 Juni 2020   14:45 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid 19 yang di alami di seluruh belahan dunia berdampak pada seluruh sektor bahkan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat pun juga berubah, pemerintah pun akan mencanangkan new normal karyawan formal khususnya yang melaksanakan pekerjaannya dilakukan di rumah (work from home) yang kita kenal dengan singkatan WFH dengan metode daring .

Awalnya kegiatan ini menimbulkan Pro kontra di masyarakat terutama di kalangan yang belum terbiasa melakukan metode ini yang mana terbiasa dengan cara konvensional.

Namun ada sisi positif di balik ini sebagian lapisan masyarakat yang belum terbiasa pada akhirnya di paksa untuk melakukan pekerjaan melalui daring, di sisi lain Pengusaha-pengusaha Besar maupun pengusaha berkembang di bidang ITE mendapatkan dampak positif aplikasi-aplikasi seperti Zoom, Google Meet, Whatsapp, Skype dll meraup pundi-pundi besar karena massif nya aplikasi mereka di gunakan secara massif di seluruh penjuru dunia.

Aturan pidana Kejahatan dunia maya (cyber crime) sudah di atur secara eksplisit pada Undang-undang No 11 Tahun 2008.

Pengertian Transaksi Elektronik dalam hal ini semua perbuatan hukum  yang dilaksanakan  menggunakan sistem elektronik, dan ancamannya pun lebih berat dibandingkan perbuatan konvensional jika terjadi strafbaar feit (delik).

contoh : Penghinaan jika dilakukan dengan konvensional dikenakan pada pasal 310 KUHP hanya di ancam 9 bulan namun jika menggunakan Elektronik Pada UU 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 bahwa Penghinaan di ancam 6 tahun Penjara dengan, tentunya dalam penerapan hukum nya memperhatikan  memperhatikan Pasal 5 ayat (1), (2), (3) yang berbunyi ; (1)  Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik dan/atau hasil cetakanya merupakan alat bukti hukum yang sah, (2) Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia, (3) Informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Undang-Undang ini. 

alam Teori kejahatan dunia maya (cyber crime) Kejahatan yang dilakukan ada dua yaitu ; Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi dan Kejahatan yang menjadikan system dan Teknologi Informasi sebagai sasaran.

Aturan ini merupakan lex specialis dari KUHP maka ancaman Hukuman lebih berat dibanding melakukan perbuatan melawan hukum konvensional karena merupakan  maka pengguna di harapkan lebih berhati-hati dalam menggunaan media elektronik baik untuk rapat, pertemuan, diskusi, silaturahmi dll.

Aryo Fadlian, S.H., M.H
Dosen Hukum Pidana Unsika

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun