Oleh
Aryo Fadlian
Pandemi virus Covid 19 atau orang biasa menyebutnya dengan virus corona, tidak hanya dirasakan oleh warga di Indonesia namun di seluruh belahan dunia.
Pemerintah pusat maupun daerah terus menerus berupaya menanggulani, mengatasi dengan caranya masing-masing dengan mengerahkan seluruh instrumen-instrumen yang dimiliki agar penyebaran tidak masif, masyarakat yang terjangkit, korban jiwa tidak bertambah.
Berawal dari terus bertambahnya korban jiwa sekitar beberapa minggu yang lalu Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan bahwa covid 19 (corona) sebagai bencana nasional (bukan bencana alam) menyambung pernyataan Presiden tersebut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjend Doni Monardo mengeluarkan Keputusan No 13A Tahun 2020 tentang suatu keadaan tertentu Darurat Bencana wabah penyakit akibat covid 19 waktunya diperpanjang terus menerus yang kita asumsikan sampai wabah ini mereda.
Bagaimana dengan para pencari keadilan dalam hal ini "Tahanan" yang sedang menjalani proses hukum (due process of law) dalam perspektif yuridis.
Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pasal 1 angka 21 "Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapanya, dalam hal serta menurut cara yang diatur undang-undang". Penahanan disini terutama penahanan dalam di rumah tahanan, karena dalam pelaksanaannya tahanan terikat oleh waktu yang dikenal dengan masa penahanan. Ada beberapa jenis Rumah tahanan,
1. Rumah tahanan Kota/Kab
2. Rumah Tahanan Polisi
3. Rumah Tahanan Mako Brimob
4. Rumah Sakit