Dalam rangka menerapkan PPKM Darurat yang diberlakukan dari tanggak 03 - 20 Juli pada tahun 2021, pihak Kepolisian melakukan penyisiran dan penertiban terhadap beberapa tempat yaitu Restoran dan Kios yang ditemukan masih melakukan kegiatan diatas jam yang telah ditentukan oleh pemerintah.Â
Dalam hal ini penertiban yang dilakukan adalah kali keduanya setelah sebelumnya dilakukan peringatan terlebih dahulu oleh petugas keamanan. Dari hasil penyisiran tersebut, masih ditemukan beberapa tempat yang masih melayani pembeli untuk makan di tempat diatas jam yang telah ditetapkan, yaitu pukul 20.00 WIB.Â
Akibatnya, pihak kepolisian menyita kursi para pedagang agar mereka tidak kembali memaksa untuk melayani pembeli makan ditempat dan beberapa kios yang dipaksa tutup karena sudah diatas jam delapan malam.Â
Tindakan tersebut merupakan tindakan yang terpaksa dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 ini tidak semakin parah.Â
Oleh karena itu pihak keamanan melakukan tindakan yang lebih tegas supaya warga dapat mematuhi dan sudah seharusnya warga memahami bagaimana keadaan negara kita saat ini.Â
Â
Artikel ini dibuat untuk melengkapi tugas mata kuliah Jurnalistik, Universitas Gunadarma.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H