Topik dalam hidup berbangsa dan bernegara terus digemakan dalam ruang dialog masyarakat pluralis. Upaya penyadaran bahwa sebagai warga negara dalam 4 pokok pilar kebangsaan adalah cara melihat lagi identitas diri sebagai warga yang menginjak bumi pertiwi Indonesia. 4 pilar kebangsaan itu ialah: 1) Pancasila, 2) UUD 1945, 3) NKRI, dan 4) Bhinneka Tunggal Ika. Dari 4 pilar ini, dapat ditarik 2 hal yang dapat dijadikan catatan, 1) Pencarian (kembali) identitas diri sebagai bangsa dan 2) Usaha melihat dasar hukum, falsafah, serta tujuan bersama yang mempersatukan keberagaman.Â
Berikutnya, dalam membangun kembali dan mengembangkan sikap toleran sebagai potensi dalam menjaga kerukunan beragama, ada 5 hal yang diharapkan menjadi alat bantu dalam menemukan sikap yang menunjang hidup beragama di dalam keberagaman.
- Agama sebagai identitas
Orang terhubung satu sama lain atas dasar kesamaan agama. Keterkaitan atas dasar kesamaan agama menumbuhkan sense of belonging (rasa memiliki) sebagai satu kelompok.
- Klaim atas kebenaran dan Yang Mahatinggi
Menggerakan dari self-centeredness (keterpusatan diri) ke Reality-centeredness (keterpusatan akan realitas)
- Agama di dalam keberagaman
Melihat "yang lain" sebagai "yang lain.
- Proselit kontra toleransi?
Pandangan model dialogal pengayaan satu sama lain.
- KetulusanÂ
Dialog menjadi sarana pertukaran gagasan dengan bebas.
Pluralitas, realitas yang tak terelakkan
  Menjadikan orang lain sebagai pusat adalah buah dari kedalaman iman. Perhitungan bahwa "kebenaran" yang disampaikan tidak memaksa dan menyadari peran hidup bersama, sehingga kita dapat lebih menghargai orang. Dengan begitu, keberbedaan bukan lagi sebuah hal yang perlu menjadi perdebatan, namun menjadikan keberbedaan sebagai kekayaan yang menguatkan antar pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H