Mohon tunggu...
Sukaryo Wagiya
Sukaryo Wagiya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Teknologi Informasi untuk Data Berkualitas

6 September 2018   14:57 Diperbarui: 6 September 2018   15:00 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat perlu tahu, bahwa untuk menghasilkan data dibutuhkan biaya dan waktu yang sangat besar. Dengan adanya informasi tersebut masyarakat akan sadar, betapa pentingnya data dan mafaat data yang bersumber dari masyarakat. Dengan demikian masyarakat menjadi terbuka dalam menerima petugas lapangan dan memberikan informasi yang sesuai kondisi sesungguhnya.

Dalam upaya memberikan kesadaran pentingnya data dan mafaat data diperlukan momentum dan pemicu untuk memotivasi masyarakat. Dimana tahun 2020 pemerintah akan melaksanakan Sensus Penduduk, inilah yang bisa dijadikan momentum untuk memberikan pemahaman pentingnya data dan mafaat data. 

Sebagai pemicunya, pemerintah bisa melakukan sosialisasi kegiatan Sensus Penduduk 2020 secara massif, sehingga bisa langsung mengena dan diterima masyarakat. Dengan adanya sosialisasi yang massif akan bisa mempengaruhi pola pikir masyarakat yang ada, masyarakat akan merasakan pentingnya data.

Selain sosialisasi Sensus Penduduk 2020 yang dilakukan secara massif, pemerintah bisa memberikan pemahaman pentingnya data dan manfaat data melalui forum-forum yang diselenggarakan pemerintah. Forum-forum ini bisa dilakukan pada semua tingkatan dan lapisan masyarakat. Sebagai contoh adalah forum Kepala Desa. Sebagai penguasa wilayah di tingkat desa, para Kepala Desa harus mengetahui pengtingnya dan manfaat data. Dengan demikian para Kepala Desa akan mampu memberikan pemahaman yang serupa kepada warganya.

Optimalisasi Teknologi Informasi

Dengan adanya pemahaman akan pentingnya data dari masyarakat, dengan sendirinya akan tercipta keterbukaan informasi dari masyarakat. Sudah saatnya masyarakat tidak perlu khawatir dalam memberikan informasi data kepada petugas lapangan, karena data yang disampaikan dijamin kerahasiaan oleh Undang-Undang. Sebagaimana yang  tertuang dalam pasal 21 Undang-Undang Statistik No. 16 tahun 1997 yang mengatakan bahwa "Penyelenggara kegiatan statistik wajib menjamin kerahasiaan keterangan yang diperoleh dari responden".

Dengan adanya jaminan dari Undang-Undang, langkah berikutnya yang bisa ditempuh oleh pemerintah adalah dengan mengoptimalkan Teknologi Informasi (TI) yang ada untuk mendapatkan data berkualitas. 

Sudah saatnya pemerintah mencanangkan masyarakat melek TI, dengan demikian pemerintah akan lebih mudah dalam mengumpulkan data dari masyarakat.

Apabila selama ini untuk mengumpulkan data dari responden petugas harus turun ke lapangan, mendatangi dari pintu ke pintu (door to door), maka dengan pemanfaatan TI, responden yang memberikan langsung datanya melalui sistem yang ada. Masyarakat sebagai responden yang sudah dijamin kerahasiaannya bisa memberikan informasi data kepada pemerintah secara berkala, sesuai dengan perubahan yang terjadi.

Dengan sistem pengumpulan data yang dibangun dengan memanfaatkan TI ini akan bisa mengefisienkan anggaran pemerintah, sehingga anggarannya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat lainnya. 

Demikian juga untuk melakukan penyajian data, tidak perlu waktu yang lama, karena data yang ada sudah tersimpan dalam basis data dengan kondisi terkini. Pemerintah dalam melakukan perencanaan kegiatan ataupun evaluasi kegiatan cukup memanfaatkan penyajian data dari basis data yang tersedia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun