Hak Asasi Manusia di Era Digital: Tantangan Baru dalam Privasi dan Kebebasan
Oleh: Arini Listia Prastiwi
Abstrak
Di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hak asasi manusia. Artikel ini mengeksplorasi tantangan baru dalam melindungi hak privasi dan kebebasan individu di dunia digital. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana data pribadi dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh berbagai entitas, serta dampaknya terhadap privasi individu.
Pendahuluan
Kemajuan teknologi digital telah mengubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan mengakses informasi. Selain itu, teknologi seperti pengawasan massal dan algoritma yang mengatur konten menambah kekhawatiran tentang pelanggaran hak-hak kita. Artikel ini akan membahas tantangan ini dan bagaimana regulasi serta teknologi dapat membantu menjaga privasi dan kebebasan di dunia digital.
Pembahasan
Di era digital, data pribadi telah menjadi aset berharga. Informasi seperti nama, alamat, aktivitas online, dan preferensi konsumen dikumpulkan oleh berbagai platform dan layanan. Pengumpulan data ini dilakukan melalui berbagai metode, seperti cookies di situs web, pelacakan aktivitas di aplikasi, dan formulir pendaftaran online (Solove, 2021). Data ini digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk penargetan iklan yang lebih tepat, pengembangan produk, dan analisis perilaku konsumen (Zuboff, 2019).
Namun, penggunaan data pribadi menimbulkan risiko bagi privasi individu. Banyak orang khawatir tentang seberapa banyak informasi pribadi mereka dikumpulkan dan bagaimana data tersebut digunakan. Skandal Cambridge Analytica, di mana data pengguna Facebook disalahgunakan untuk mempengaruhi pemilihan politik, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini (Cadwalladr & Graham-Harrison, 2018). Pelanggaran keamanan data dapat menyebabkan pencurian identitas dan kerusakan reputasi, menekankan pentingnya perlindungan data yang lebih baik (Nissenbaum, 2010).
Untuk melindungi privasi, berbagai regulasi telah diterapkan. General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa adalah salah satu regulasi yang paling ketat, mengatur pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi (Regulation (EU) 2016/679). GDPR memberikan hak kepada individu untuk mengetahui data apa yang dikumpulkan tentang mereka dan memberikan kontrol lebih besar atas informasi pribadi mereka (Voigt & Von dem Bussche, 2017). Regulasi ini juga mengharuskan transparansi dan persetujuan eksplisit dari pengguna sebelum data mereka dikumpulkan.
Teknologi juga berperan penting dalam melindungi privasi. Enkripsi data adalah salah satu alat yang digunakan untuk melindungi informasi pribadi dari akses yang tidak sah. Enkripsi mengubah data menjadi format yang hanya dapat dibaca oleh pihak yang memiliki kunci dekripsi yang tepat (Katz & Lindell, 2020). Fitur privasi dalam perangkat dan aplikasi, seperti pengaturan izin aplikasi dan pengelolaan cookie, memungkinkan pengguna untuk mengontrol informasi yang mereka bagikan dan melindungi privasi mereka (Westin, 1967).
Namun, tantangan dalam implementasi regulasi dan teknologi tetap ada. Pengguna sering kali tidak sepenuhnya memahami bagaimana data mereka dikumpulkan dan digunakan, dan kebijakan privasi sering kali sulit dipahami. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak privasi dan mendorong pengembangan teknologi yang lebih transparan dan aman
Kesimpulan
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana data pribadi dikumpulkan dan digunakan, serta peran regulasi dan teknologi dalam menjaga hak asasi manusia, kita menjadi dapat lebih siap menghadapi tantangan yang muncul. Terus memperbarui kebijakan dan teknologi untuk melindungi privasi dan kebebasan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengorbankan hak-hak dasar untuk kita.
Referensi
- Cadwalladr, C., & Graham-Harrison, E. (2018). Revealed: 50 million Facebook profiles harvested for Cambridge Analytica in major data breach. The Guardian.
- Katz, J., & Lindell, Y. (2020). Introduction to Modern Cryptography: Principles and Protocols. Springer.
- Nissenbaum, H. (2010). Privacy in Context: Technology, Policy, and the Integrity of Social Life. Stanford Law Books.
- Regulation (EU) 2016/679. (2016). General Data Protection Regulation (GDPR). Official Journal of the European Union.
- Solove, D. J. (2021). Understanding Privacy. Harvard University Press.
- Voigt, P., & Von dem Bussche, A. (2017). The EU General Data Protection Regulation (GDPR): A Practical Guide. Springer.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H