Dalam menyikapi problematika mengenai kepemilikan sertifikat tanah seringkali masyarakat awam hanya ingin mendapati suatu sertifikat tanah tanpa tahu menahu mengenai fungsi dari memiliki sertifikat tanah itu sendiri baik dari segi legalitas maupun fungsi sosialnya. Terkhusus di masyarakat pedesaan yang memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi. Permasalahan mengenai kepemilikan sertifikat tanah kerap terjadi salah satu contohnya permasalahan yang sering dialami adalah kasus pungli sertifikat tanah. Selain itu kasus mengenai tanah juga terdapat dalam kasus sengketa tanah disebabkan karena ketidakjelasan status kepemilikan suatu tanah. Maka dari itu diperlukan adanya suatu penyuluhan hukum kepada warga desa mengenai urgensi dari kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti legalitas yang dijamin oleh Undang-Undang.
Melihat urgensi realita sosial yang ada, Mahasiswa Universitas Brawijaya dalam program Mahasiswa Membangun 1000 Desa (MMD UB 2023) dari Kelompok 944 Desa Garung, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur pada tanggal 21 Juli 2023 di Balai Desa Garung mengadakan penyuluhan hukum mengenai urgensi dari kepemilikan sertifikat tanah yang bekerja sama dengan pemerintah desa setempat dan juga diikuti oleh kegiatan penyerahan sertifikat tanah dari tim Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan sehingga partisipan dari acara ini adalah Pemerintah Desa Garung dan Warga Desa Garung.
Sesi acara penyuluhan dimulai pada pukul 10:00 WIB yang disampaikan oleh salah satu mahasiswa hukum MMD UB Kelompok 944 dengan pembahasan tentang kepemilikan sertifikat tanah terkhusus hak milik mulai dari pengertian hak milik berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, Peralihan Hak Milik, Subjek Hak Milik, Terjadinya Hak Milik, Penggunaan Hak Milik, Pembebanan Hak Milik sampai Hapusnya Hak Milik. Kemudian pada materi selanjutnya membahas mengenai pendaftaran tanah yang bertepatan dengan penyerahan sertifikat tanah oleh BPN Kabupaten Lamongan yang dimana hal tersebut merupakan wujud dari kegiatan pendaftaran tanah. Dalam materi pendaftaran tanah, warga desa dijelaskan mengenai kebermanfaatan pendaftaran tanah baik bagi pemegang hak, pemerintah desa, dan calon pembeli atau kreditur selain itu dijelaskan pula mengenai jenis-jenis kegiatan pendaftaran tanah yang terbagi menjadi dua jenis yakni, kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Setelah sesi pemaparan materi telah disampaikan, antusiasme warga desa dan pemerintah desa terlihat ketika sesi tanya jawab dimana warga desa mengajukan beberapa pertanyaan yang relevan dan bersifat praktis. Adapun kendala dalam sesi tanya jawab yakni, kendala komunikasi perihal perbedaan bahasa yang digunakan oleh warga desa yang menggunakan bahasa Jawa sedangkan pemateri menggunakan bahasa Indonesia sehingga solusi yang diambil untuk mengatasi kendala tersebut adalah dengan menggandeng pemerintah desa setempat yang dalam hal ini, Sekdes Garung membantu dalam menerjemahkan ke dalam bahasa yang dapat dipahami oleh warga desa selain itu juga pemateri agar memudahkan pemahaman warga desa mengenai materi ataupun pertanyaan yang disampaikan juga mencoba memaparkan kearah yang sifatnya praktis ketimbang penjelasan yang bersifat teoretis.Â
Dengan adanya penyuluhan hukum yang disajikan secara menarik membuat kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap perkembangan masyarakat garung mengenai pentingnya memiliki sertifikat tanah. Selain meningkatkan awareness warga desa mengenai urgensi kepemilikan tanah, dalam penyuluhan ini menjadikan Pemerintah Desa Garung dapat mengoptimalkan kinerja terhadap pelayanan warga desa setempat.Â
Setelah sesi penyuluhan hukum mengenai kebermanfaatan dari memiliki sertifikat tanah, acara selanjutnya yakni penyerahan sertifikat tanah oleh BPN Kabupaten Lamongan kepada pemegang hak atas tanah yang terdiri dari, warga desa Garung secara perorangan maupun Pemerintah Desa Garung. Sehingga secara garis besar rangkaian kegiatan salah satu program kerja MMD UB Kelompok 944 berjalan sukses dan meriah yang dimana warga desa dan Pemerintah Desa terlebih dahulu dibekali mengenai kebermanfaatan kepemilikan sertifikat tanah yang dilanjutkan dengan kegiatan penyerahan sertifikat tanah oleh BPN Kabupaten Lamongan.
Besar harapan penulis, penyuluhan dengan tema "Membangun Kepemilikan Sertifikat Tanah sebagai Pilar Utama Tata Kelola Pemerintahan yang Baik" dapat meningkatkan awareness warga desa Garung, Pemerintah Desa Garung ataupun stakeholder terkait dalam menyikapi pentingnya memiliki sertifikat tanah di Desa Garung. Dalam kegiatan ini pula menjadi wujud nyata bahwa suatu kolaborasi antara mahasiswa dengan masyarakat desa mampu mewujudkan sinergitas dalam memajukan pembangunan daerah sehingga dapat menciptakan iklim pembangunan desa yang lebih optimal.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H