Mohon tunggu...
Ary Indrastuti
Ary Indrastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa yang biasanya mengekspresikan diri saya dengan cara menulis, saya hobi bermain badminton

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Resume Materi PKKMB Universitas Brawijaya (PSDKU) Kediri

27 Agustus 2023   15:00 Diperbarui: 27 Agustus 2023   15:07 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya materi yang disampaikan oleh Dr. Dhia Al Uyun yang membahas mengenai Peran Civitas Akademik dalam Penanggulangan Kekerasan Seksual dan Perundungan Di Lingkungan Akademik dari 88% kasus kekerasan seksual yang diadukan kepada Komnas Perempuan, yang paling tinggi presentasinya sebanyak 35% berasal dari perguruan tinggi dalam rentang waktu 2015-2020. Dari perbedaannya asusila adalah perbuatan tidak senonoh yang dilakukan di muka umum, pelecehan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan seksual. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, atau fungsi reproduksi seseorang, yang dapat berakibat penderitaan psikis atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang. Orang yang berdampak kekerasan seksual wajib mendapat pendampingan keadilan, pemulihan, dan restusi korban serta untuk pelaku harus dihukum dengan hukuman yang setimpal. Perempuan harus memperjuangkan harga diri, hak, dan kewajiban salah satunya dengan Pendidikan.

Selanjutnya materi mengenai Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara yang dibawakan oleh Lettu INF Iskak Sukarman. Bela menurut KKBI merupakan menjaga baik-baik, menolong, merawat, memelihara, melepaskan diri dari bahaya. Sedangkan negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati di dalamnya terdapat kelompok sosial yang menempati suatu wilayah. Kunci utama bela negara yaitu disiplin dan taati aturan. Yang harus kita lakukan untuk implementasi bela negara adalah untuk melakukan sesuatu yang baik/besar tidak selalu diawali dengan yang besar tetapi lakukan yang kecil dahulu, tanamkan kemauan dan disiplin dalam diri kita. Jangan tanyakan apa yang sudah negara berikan kepadamu, tetapi tanyakan pada dirimu sendiri apa yang sudah kamu berikan untuk negara.

Materi terakhir dalam kegiatan PKKMB ini mengenai Intoleransi Radikal dan Narkoba yang disampaikan oleh AKP Ipung Heriyanto S.H, M.H. Hal-hal mengenai narkoba tertuang dalam pasal-pasal berikut ini:

1. Pasal 111 UU RI No.35/2009

2. Pasal 112 UU RI No.35/2009

3. Pasal 114 UU RI No.35/2009 

4. Pasal 111 UU RI No.35/2009

Peran masyarakat untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan: hindari rasa penasaran untuk ingin mencoba narkotika, ketahui betul dampak buruk dalam penggunaan narkotika, lakukan kegiatan positif, hindari pergaulan yang merujuk kearah negatif. Jenis narkotika yang marak di Indonesia adalah ganja, shabu-shabu, extacy, dan pil double L.

Kesan dan pesan saya selama mengikuti kegiatan PKKMB. Kesan saya ialah saya mendapat banyak informasi baru mengenai kehidupan kampus dan dapat bertemu dengan jajaran petinggi universitas rasanya sangat mendebarkan, rasa solidaritas dengan anggota kelompok yang baik, kepedulian para panitia terhadap mahasiswa baru juga patut diapresiasi. Semoga momen selama PKKMB ini bisa memberikan memori tersendiri bagi para panitia yang sudah bekerja dengan baik dalam membimbing adik-adik tingkatnya yang baru pertama kali memasuki dunia perkuliahan ini. Pesan saya untuk seluruh panitia yang bertugas segala informasi yang akan disampaikan baik itu, berkaitan dengan penugasan, standar operasional prosedur, ataupun perubahan informasi harap tidak disampaikan dengan mendadak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun