Mohon tunggu...
aryayudha
aryayudha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ga ada yang menarik di hidup gw. Suka makan, tidur, main, traveling. Bukan cogil, bukan badboy, ga butuh orang caper, ga butuh validasi, ga suka seblakk.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PP Nomor 22 Tahun 2024: Kebijakan Pajak Penghasilan Atas Devisa Hasil Ekspor SDA pada Instrumen Moneter dan Keuangan di Indonesia

3 Desember 2024   09:20 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:51 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Universitas Airlangga menggelar seminar seminar dengan tema "PP No 22 th 2024 tentang perlakuan pajak penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor SDA pada instrumen moneter dan atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia".

Pada 16 November 2024, dengan pemateri Nur Hidayanti Ilmi.

Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu atau badan hukum dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, honorarium, keuntungan usaha, bunga, royalti, sewa. Dasar hukum pajak penghasilan di Indonesia. 

"PP No 22 th 2024 ini terdiri dari 7 Pasal, PP ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan Devisi Hasil Ekspor (DHE) yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, kebijakan khusus di bidang PPh dapat diberikan melalui pengenaan PPh bersifat final" ujar Nur Hidayanti Ilmi

Beliau mengatakan, alasan latar belakang PP ini dibuat: 

"Ketersediaan valuta asing di dalam negeri merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional."

Kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk mendorong Eksportir menempatkan Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA-nya ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Aturan ini juga merupakan penyelarasan dan pengharmonisasian dengan kebijakan yang dituangkan dalam PP 36/2023, tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Nur Hidayanti Ilmi menyampaikan, "Kewajiban ekspor juga terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2023 yang merupakan penyelarasan dari PP 22 tahun 2024 yang berisi Devisi Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan SDA"

"Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan" ujar Nur Hidayanti Ilmi.

Jenis barang ekspor ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan dan/atau hasil rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait.

Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA.

Menurut Nur Hidayanti Ilmi, penempatan Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA dilakukan pada:

1. Rekening Khusus DHE SDA di LPEI atau Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama;

2.Instrumen perbankan;

3. Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI; dan/atau

4.Instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Beliau juga mengatakan ada 4 jenis Instrumen Moneter yang dapat digunakan:

1. Deposito yang diterbitkan oleh Bank yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada Bank yang sama.

2. Term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia yang penempatannya melalui peserta operasi pasar terbuka dan sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada peserta operasi pasar terbuka yang sama.

3. Surat sanggup (promissory notes) yang diterbitkan oleh LPEI yang sumber dananya berasal dari Rekening Khusus DHE SDA pada LPEI.

4. Instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.

Contoh Penempatan Kembali Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA, PT A menempatkan dana Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA valuta asing dalam Rekening Khusus Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA pada Bank X (1 Juni 2024), selanjutnya dana tersebut ditempatkan pada instrumen deposito pada Bank X untuk jangka waktu penempatan 3 bulan (s.d. 1 September 2024). 

Setelah 3 bulan (1 September 2024), PT A menarik dananya dan ditempatkan kembali ke Rekening Khusus Devisi Hasil Ekspor (DHE) SDA di Bank X. Selanjutnya dana tersebut dipindahkan untuk ditempatkan kembali pada deposito di Bank X dengan jangka waktu penempatan 1 bulan (1 September 2024 s.d. 1 Oktober 2024. Atas penghasilan dari deposito 1 bulan tersebut, berlaku juga ketentuan tarif Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pajak Penghasilan di Indonesia dikenakan atas penghasilan yang diperoleh individu atau badan hukum, termasuk dari gaji, keuntungan usaha, dan sumber lain seperti royalti dan sewa. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2024 mengatur kebijakan mengenai Devisi Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam, dengan tujuan mengoptimalkan pemasukan valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia.

 Salah satu upaya ini adalah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus dan instrumen keuangan yang ditentukan, seperti deposito, instrumen moneter, atau surat sanggup yang diterbitkan oleh LPEI. Aturan ini juga mengatur pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari penempatan DHE dalam instrumen keuangan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun