Mohon tunggu...
Arya Wisnu Raharjo
Arya Wisnu Raharjo Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

letakkan dunia di tangan bukan di hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Janji Manis Kuota Palsu?

17 November 2020   10:32 Diperbarui: 17 November 2020   11:51 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kuota palsu? Seperti sedang di php rasanya. Bagaimana tidak, belakangan ini banyak mahasiswa frustasi dengan sistem perkuliaan jarak jauh yang sedang di laksanakan ini, apa lagi janji kuota yang tak kunjung turun. Banyak pelajar terutama mahasiswa yang mengeluhkan mengapa subsidi kuota tak kunjung turun. 

Masalahnya ada beragam permasalahan yang harus di selesaikan oleh Kemdikbud, tidak harus di pukul rata, sesuai kebutuhan saja. Permasalahan tersebut harusnya di petakan, agar semua masalah terselesaikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan tiap daerah dan pelajar. Karena luasnya wilayah Indonesia, banyak sekali kendala yang di alami ketika diadakan pembelajaran lewat online.

Padahal semua anak wajib untuk mendapatkan pelayanan pembelajaran jarak jauh, tidak hanya sebatas subsidi kuota saja namun smarphone juga di butuhkan bagi yang tidak memiliki. 

" Ada siswa punya gawai tapi tidak punya kuota, ada siswa punya gawai punya kuota tapi susah sinyal atau jaringannya tidak stabil, atau malah enggak ada sinyal di wilayah tersebut, ada juga siswa tidak punya gawai dan tidak punya kuota walau jaringannya bagus," kata Heru dalam keterangan tertulis FSGI, Sabtu (29/8/2020).

Menurutnya, pemberian kuota internet seperti yang dilakukan Kemdikbud hanya menyelesaikan satu masalah, ibarat hanya memadamkan api pada kebakaran. "Api luar langsung mati tapi bara di dalamnya masih ada," ucap dia.

Bantuan kuota seharusnya di terima oleh seluruh pelajar, namun sudah lama menanti 2 bulan tak kunjung turun. Beberapa mahasiswa baru mengatakan belum dapat kuota subsidi. Salah satunya yang dialami oleh Arya Wisnu Raharjo, mahasiswa Universitas Sebelas Maret yang kini baru merasakan yang namanya kuliah dengan sistem jarak jauh.

Pihak kampus UNS, menginfokan ke mahasiswa agar segera menginput nomor HP paling lambat tanggal 15 Oktober 2020 di siakad. Namun sampai hari ini belum mendapat bantuan kuota juga. 

Dari informasi yang saya dapat ternyata masih banyak mahasiswa yang di blok kuning dari pendidikan pusat, ini berarti bahwa nomor peserta mahasiswa belum valid sehingga belum bisa mendapatkan bantuan kuota.

Tanggal 15 Oktober berlalu tetapi masih banyak mahasiswa yang menghiraukan himbauan untuk mengupdate data di siakad. " Saya sangat butuh kuota subsidi, kalau tidak ada kuota bagaimana mau mengikuti belajar, apa lagi kalau  untuk zoom dan google meet." kata Arya. 

Meskipun belajar dirumah, tetapi Arya mengaku sering kali tak bisa menggunakan zoom atau google meet karena tidak punya wifi, dan mengharuskan menggunakan kuota internet dari HP walaupun jaringannya buruk menjadikannya lemot.

Ini cukup menguras banyak pengeluaran. Sebulan biaya yang di keluarkan untuk membeli kuota  bisa sampai dua kali lipat dari pada waktu belajar tatap muka. Biasanya hanya menghabiskan Rp 50 ribu untuk membeli kuota dengan jumlahnya mencapai 25 gigabyte. 

Namun, kini harus membeli yang harganya Rp 100 ribu untuk untuk dapat kuota yang jumlahnya 50 gigabyte. Belum lagi itu tidak sampai sebulan jika tiap hari diadakan pembelajaran memakai zoom atau google meet.

Untuk pemberian kuota internet gratis tersebut, rencananya Mendikbud akan membagi ke seluruh pelajar dan pengajar selama 4 bulan yakni September hingga Desember 2020, namun sudah 2 bulan ini belum juga turun. 

Perinciannya, subsidi kuota gratis untuk siswa sebesar 35 gigabyte per bulan, untuk guru sebesar 42 gigabyte per bulan, untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 gigabyte per bulan.

Survei yang di lakukan oleh lembaga riset Saiful Mujani Research Center (SMRC)  mendapati keresahan masyarakat akan kesulitan membayar biaya sekolah daring. bagi mereka yang masih memiliki anggota keluarga sebagai pelajar. 

Mayoritas warga atau sebesar 67 persen responden harus mengeluarkan biaya internet Rp 50 ribu hinggal Rp 150 ribu perbulan untuk sekolah jarak jauh. Kebanyakan warga merasa kondisi ekonomi masa Covid-19 semakin berat, bahkan tidak ada kepastian sampai kapan pandemi ini berakhir.

Tidak hanya kendala pelajar saja namun pengajar seperti guru dan dosen yang sudah sepuh atau tua harus juga lebih belajar untuk mengerti bagaimana menggunakan zoom atau gmeet, ada dosen yang harus di bantu dan di tuntun mahasiswa untuk untuk bisa mengajar memakai zoom atau gmeet.

Mengutip dari REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bisa diterapkan secara permanen usai pandemi Covid-19. Saat ini, Kemendikbud tengah menyiapkan kurikulum PJJ dan modul pembelajaran.

Menurut saya pribadi pembelajaran jarak jauh ini belum efektif, karena banyaknya faktor kendala yang di dapati saat pembelajaran jarak jauh, dan belum adanya kesiapan baik dari Kemdikbud maupun pelajar dan pengajar.

 Mendikbud mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,9 triliun yang diperuntukkan untuk subsidi pulsa atau kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen, serta meningkatkan jumlah penerima tunjangan profesi. Di akhir tulisan ini, saya menantang Kemendikbud untuk memberikan subsidi kuota gratis setiap bulannya segera dan juga smartphone bagi yang membutuhkan jika pembelajaran daring menjadi permanen.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun