Mohon tunggu...
Arya Wahyu Pratama
Arya Wahyu Pratama Mohon Tunggu... Jurnalis - Masters Student | Teacher | Freelance Writer

Semasa kuliah S1 aktif di berbagai organisasi diantaranya Ketua HMJ Sastra Arab, Koordinator Jurnalistik Internship Humas UM, Wakil Ketua BEM UM, dan Koordinator Wilayah Aliansi BEM SI Jatim. Selain itu juga berhasil menjuarai berbagai perlombaan dan penghargaan diantaranya: Juara 2 Debat Bahasa Arab ALAFEST PBA UMM, Finalis LIDM, dan penerima Djarum Scholarship. Saat ini melanjutkan pendidikan di S-2 Magister Keguruan Bahasa Arab UM. Mengabdi sebagai guru bahasa Arab di SMP IT Asy-Syadzili Malang. Dan menjadi anggota badan ad-hoc KPU Kabupaten Malang sebagai Anggota PPS di Desa Tumpang. Bersedia diundang menjadi pemateri tentang Leadership, Kepenulisan Jurnalistik, dan Pelatihan Bahasa Arab. Untuk komunikasi lebih lanjut dapat dihubungi melalui DM IG @aryawahyuprat atau melalui surel aryawahyup22@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Kapan UM Serius Menangani Kasus Kekerasan Seksual?

10 Maret 2022   13:27 Diperbarui: 10 Maret 2022   14:45 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Foto Kegiatan Kemahaiswaan/dokpri

Ditengah peringatan hari perempuan internasional sembari berselancar di media sosial, tiba-tiba muncul notifikasi di aplikasi Whats App saya.

Ternyata notifikasi itu merupakan broadcasting di salah satu grup saya. Pesan tersebut berisikan banyaknya kasus pembegalan fisik di lorong-lorong jalan kos dan kontrakan di sekitar kampus.

Entah benar atau tidak pesan yang disampaikan dalam pesan tersebut, tetapi memang beberapa pekan terakhir isu ini menjadi perbincangan yang hangat diantara teman-teman saya.

Pertanyaannya adalah dimana tempat aman dan ramah bagi mahasiswa? Dimana tempat melapor dna mengadu bagi korban penyitas kekerasan seksual?

Kampus yang seharusnya menjadi rumah yang aman sebagai tempat belajar nyatanya belum bisa menjamin keamanan tersebut. Sesungguhnya problem penanganan kekerasan seksual di lingkungan UM ini terlalu kompleks, mari kita bahas beberapa hal dibawah ini.

Lambannya Kampus Mengawal Isu Kekerasan Seksual

Enam bulan sudah sejak disahkannya Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, UM belum menampakkan keseriusannya dalam mengimplementasikannya di lingkungan UM. Terhitung hanya satu kali UM mengadakan webinar tentang Permendikbud ini melalui pusat studi gender LP2M yaitu pada 14 Desember tahun lalu!

Kepada media, Rektor UM berjanji sedang melakukan ratifikasi terhadap Permendikbud ini yang kemudian akan diturunkan menjadi peraturan rektor.

"Sudah ada rencana itu (ratifikasi). Kami saat ini sedang koordinasi internal. Jadi sejauh ini lagi koordinasi" ujarnya pada 15 November 2021.

5 bulan sudah usai pernyataan itu dilontarkan, tapi mana realitanya? Belum nampak apapun tentang pengawalan isu kekerasan seksual ini !

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun