Mohon tunggu...
arya putra
arya putra Mohon Tunggu... Lainnya - There's no obctacle moreover challenge

Law Student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Leniency Program Kunci Menanggulangi Kartel dalam Persaingan Usaha di Indonesia

11 Agustus 2023   15:39 Diperbarui: 12 Agustus 2023   10:00 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam penanganan adanya persaingan usaha tidak sehat di pasar maka wewenang ini dilakukan oleh KPPU salah satunya adalah "melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat". Hasil penelitian ini perlu dibantu dengan alat yang mampu mendetekti dugaan pelaku usaha melakukan tindakan kartel di pasar dengan cara leniency program. Peran dari leniency program akan memastikan hasil penelitian dari komisi terhadap dugaan pelaku usaha atas tindakan persaingan usaha tidak sehat tersebut. 

Oleh karena itu, metode pengungkapan oleh pelaku usaha yang diduga melakukan persaingan usaha tidak sehat dapat memberikan dampak positif terhadap kekuataan ekonomi negara. Aspek positif dari adanya persaingan adalah kondisi persaingan menyebabkan kekuatan ekonomi para pelaku ekonomi tidak terpusatkan pada tangan tertentu, persaingan dapat menjadi kekuatan untuk mendorong penggunaan sumber daya ekonomi dan metode pemanfaatannya secara efisien, persaingan juga dapat merangsang peningkatan mutu produk, pelayanan, proses produksi, dan teknologi, sehingga konsumen memiliki banyak alternatif dalam memilih produk barang atau jasa yang dihasilkan produsen

Penulis:

Sinar Aju Wulandari dan Arya Putra Rizal Pratama

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Legal Researcher Assistant Pusat Kajian Hukum Bisnis (PKHB) FH.Unair

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun