Mohon tunggu...
arya putra
arya putra Mohon Tunggu... Lainnya - There's no obctacle moreover challenge

Law Student

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Dampak Pandemi Covid-19 Meningkatkan Partisipasi Perempuan dalam Pemilukada 2020

13 November 2020   14:00 Diperbarui: 13 November 2020   14:03 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konstitusi telah memberikan amanat kepada warga negara bahwa "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan". Tentunya partisipasi dalam dunia perpolitikan tidak hanya dikuasai oleh Laki-laki melainkan Perempuan memiliki hak yang sama dalam panggung politik. Secara yuridis, bahwa keterwakilan perempuan dalam pada kepengurusan partai politik sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sebagaimana kepengurusan partai politik tersebut. Dorongan partisipasi perempuan dalam dunia politik di Indonesia menjadi tren sejak pemilihan umum (pemilu) 1999 hingga 2009 dengan persentase 1999 (9%),2004 (11,8%), dan (18%). Indonesia sejak tahun 1958 telah melakukan ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan pada UU Nomor 68 Tahun 1958. Negara telah mengatur sebagaimana bahwa  "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".  Tentunya secara implisit partisipasi perempuan dalam dunia perpolitikan sudah menjadi ketentuan sah tanpa adanya pengecualian di hadapan hukum maupun politik.

Peningkatan Partisipasi perempuan dalam Pemilukada 2020 mengalami suatu peningkatan kurang lebih dari 2 (dua) persen. Menurut Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, Jumlah calon perempuan pada Pilkada 2020 ini hanya 10,6 persen. Dikala pandemi Covid-19 melanda di Indonesia sebagai Bencana non-alam,menjadi suatu niscahaya bagi kaum perempuan untuk berpatisipasi lebih dalam perpolitikan di Indonesia. Situasi Covid-19 pada Pemilukada sempat mengalami suatu penundaan sejak pertengahan bulan maret 2020 setelah Presiden Jokowi mengumumkan bahwa warga negara Indonesia terkena virus tersebut. Pilkada sebelumnya pada tahun 2018 bahwa tingkat persentase perempuan dalam perpolitikan sebanyak 8,85 persen. Menurut penulis ini menjadi suatu tren positif terhadap perempuan dalam partisipasi di dunia politik melalui partai politik di Indonesia.

 Peran Perempuan terakomodir pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 bahwa " untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai penyalur aspirasi politik rakyat sebagai penyalur aspirasi daerah". tentunya perempuan memiliki kekuatan penuh dalam mewakili suara rakyat terutama kepentingan masyarakat daerah sebagimana figure perempuan daerah dalam melakukan perubahan dan partisipasi wanita sebagai agent of change.

Bahkan, Selama pandemi perempuan yang terus melakukan kegiatan-kegiatan yang afirmatif terhadap sosialisasi mengenai penyebaran Covid-19. hal ini semangat kaum perempuan menjadi suatu prospektus yang besar dalam dunia perpolitikan di Indonesia. Sudah teruji kekuatan dari perempuan dalam berkecimpung di dunia politik sebagaimana dengan adanya bencana non-alam secara global terjadi tetap terus melakukan tindakan yang inovatif dan kreatif. Jumlah partisipasi perempuan dalam pemilukada 2020 sebanyak 157. dimana angka ini di dominasi terhadap pemilukada kota dan kabupaten dan sisanya untuk tingkat kepala daerah provinsi. Oleh karena itu perlunya stakeholder baik masyarakat ataupun pemangku kepentingan terus melakukan dorongan kepada setiap perempuan untuk memperkenalkan pentingnya politik untuk masa depan perempuan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun