Mohon tunggu...
Arya Pradana Budiarto
Arya Pradana Budiarto Mohon Tunggu... Dokter - Jurnalis Independent / Dokter Olahraga / Doping Control Officer / Travel Business / Lecturer

Penulis independen, menulis berdasarkan fakta dan data serta pengalaman hidup. tinggal di Rusia 🇷🇺, Turkmenistan 🇹🇲, Arab Saudi 🇸🇦 dan Indonesia 🇮🇩 tentunya. 📩📝 aryapradanabudiarto@mail.ru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dampak Negatif Obral Visa Kunjungan Pemerintah Indonesia ke Turis Asing

9 Juni 2022   12:09 Diperbarui: 9 Juni 2022   12:29 859
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak Negatif Obral Visa Kunjungan Pemerintah Indonesia bagi Sejumlah WNA dari Berbagai Negara


Visa, ya sebuah sticker di lembar paspor anda jika anda ingin berkunjung ke sebuah negara tertentu. Saat ini memang ada beberapa negara yang memberikan kemudahan visa bagi warga negara Indonesia (WNI ) yang ingin berkunjung ke sebuah negara tertentu. 

Tapi tahukah anda bahwa fasilitas yang didapat oleh WNI ini bertepuk sebelah tangan karena warga negara asing (WNA) yang diberikan kemudahan visa oleh Indonesia untuk berkunjung ke Indonesia jauh lebih banyak, itu kenapa penulis menulis disini dengan tajuk Obral Visa kebijakan luar negeri Indonesia yang tidak jelas tanpa arah dan terkesan diplomasi abal-abal atau “lips service”.


Bayangkan sebelum pandemi ini saja ada sekitar 169 negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan selama 30 hari masuk Indonesia. Gila benar kan! Padahal WNI tidak semuanya mendapatkan fasilitas serupa jika berkunjung ke negara yang diberikan kemudahan visa itu  oleh pemerintah Indonesia. 

Jadi Obral Visa ini yang semula diharapkan pemerintah Indonesia mendatangkan devisa bagi pelaku wisata di Indonesia menjadi buah simalakama. Kenapa buah simalakama karena banyak juga WNA dengan kantung cekak alias kere bin kismin datang ke Indonesia bermodalkan paspor doang dan hanya tinggal di hostel murah serta hanya bisa beli bir satu botol tiap malam. 

Padahal seharusnya pemerintah Indonesia sebelum memberikan stiker visa kunjungan ke WNA yang menempel dari Kedutaan besar Republik Indonesia di negara si WNA harus mengecek jumlah tabungan serta dokumen lainnya seperti negara si WNA menerapkan syarat itu kepada WNI yang mengajukan visa ke negaranya.


Bukan itu saja banyak juga bule yang begpackers, Alias mengemis meminta bantuan orang Indonesia yang terkesan ramah dan baik hati ini dengan imbalan si orang Indonesia bisa foto dengan si WNA. Come on! Sudah seharusnya kita orang Indonesia tidak bermental inferior seperti itu, kita ini semua sama. Lalu devisa apa yang bisa diberikan si WNA begpackers itu untuk pemasukan negara? Tidak ada sama sekali. Ini belum selesai, banyak WNA yang datang ke Indonesia melanggar visa izin yang diberikan untuk bekerja tanpa bayar pajak bahkan skimming ATM. 

Sebagai contoh di Bali, destinasi wisata pertama di Indonesia banyak WNA dengan visa turis baik bebas visa ataupun VOA yang bekerja sebagai tur guide atau tur leader bagi sesama WNA dari sesama negaranya tanpa bayar pajak ke negara. Ini sangat menyedihkan karena tur guide dan lokal yang ada tergabung di asosiasi dan semua taat bayar pajak untuk pemasukan negara.


Skimming ATM, Ya, ini adalah kasus tersering dari WNA Kere alias kismin di Indonesia. Selain meminta bantuan kepada WNI yang ada, mereka juga sering melakukan tindak kriminal untuk mencuri uang dari ATM nasabah dengan teknik skimming. Tidak sampai disitu, banyak juga WNA kere dan kismin yang bertengar adu jotos dengan sesama WNA atau bahkan dengan WNI di Indonesia karena berbeda pendapat. 

Juga ada beberapa kasus dimana si WNA tidak mau membayar biaya sewa tempat tinggal selama di Indonesia atau ada yang mengambil barang-barang yang ada di tempat penginapan itu bahkan ada yang dijual lagi untuk mendapatkan uang. Aduh Pusyeng kan!

Warga negara asing yang dideporasi imigrasi Indonesia karena kedapatan melanggar visa turis untuk bekerja di Lombok. Sumber foto : Fitri R Kompas.com
Warga negara asing yang dideporasi imigrasi Indonesia karena kedapatan melanggar visa turis untuk bekerja di Lombok. Sumber foto : Fitri R Kompas.com

Jadi apa sebenarnya mau pemerintah Indonesia dengan diplomasi abal-abal obral visa ini? Walaupun saat ini bebas visa hanya diberikan ke negara ASEAN tetangga Indonesia tapi akhirnya pemerintah membuka kran Visa on Arrivalnya lagi untuk menarik turis datang ke Indonesia. Bermodal VOA Indonesia yang hanya 500 ribuan pemerintah berharap turis asing datang memberikan devisa bagi negara, bayangkan dengan WNI yang harus apply visa dengan seabrek dokumen seperti melamar pekerjaan ke negara mereka.


lalu bagaimana pengawasan WNA agar bisa dipantau oleh imigrasi bahwa mereka datang sebagai turis bukan untuk bekerja mencari uang tanpa bayar pajak di Indonesia. Jawabannya hanya Allah dan Tuhan yang tahu karena sejujurnya Visa on Arrival ini juga sangat berisiko disalahgunakan oleh WNA yang memang merasa bebas di Indonesia. 

Pekerjaan Rumah yang berat untuk pemerintah. Karena sejujurnya penulis mau kesetaraan itu ada, jika negara itu mempersulit WNI masuk ke negaranya ya sudah seharusnya pemerintah Indonesia melakukan hal serupa bagi warga mereka yang berkunjung ke Indonesia.

Penulis

~APB 9 Juni 2022

Sumber : 

  1. Hukum Online : https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-daftar-169-negara-bebas-visa-kunjungan-lt56efa1d8b3f51
  2. Phimeno : https://phinemo.com/kriminalitas-meningkat-pemberlakuan-bebas-visa/
  3. Tempo : https://www.tempo.co/abc/4653/begpacker-fenomena-bule-peminta-uang-di-indonesia-dan-kawasan-asia-lainnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun