Mohon tunggu...
Healthy

Pentingnya Fasilitas Kesehatan yang Ramah Lansia

29 Mei 2017   19:12 Diperbarui: 29 Mei 2017   19:56 3234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fasilitas pelayanan kesehatan didefinisikan sebagai suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah lansia berarti menyediakan tempat pelayanan kesehatan yang sesuai dengan lansia.Lansia didefinisikan sebagai orang yang memiliki usia >60 tahun. Meningkatnya jumlah lansia di Indonesia diperkirakan akan menjadi 32.1% pada tahun 2100, dari sebelumnya di tahun 2011 yaitu 7.58%.

Meningkatnya jumlah lansia akan menimbulkan beberapa masalah kesehatan yang dialami oleh lansia tersebut. Salah satu permasalahan yang sangat mendasar pada lansia adalah masalah kesehatan akibat proses penuaan, hal ini ditunjukkan oleh masalah penyakit yang muncul pada lansia. Berdasarkan riset kesehatan dasar, tiga penyakit terbanyak pada lansia antara lain darah tinggi, nyeri pada sendi, dan stroke. Penyakit tersebut dapat memperbesar risiko jatuh lansia yang pada akhirnya dapat meningkatkan angka kesakitan lansia.

Tiga tempat yang paling banyak didatangi oleh penduduk lansia untuk berobat jalan adalah praktek tenaga kesehatan (rumah sakit), praktek dokter/poliklinik, dan puskesmas sebesar. Banyaknya lansia yang memilih berobat ke pelayanan kesehatan menjadikan isu yang perlu diperhatikan terkait fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah terhadap lansia.

Kebijakan terkait fasilitas kesehatan yang ramah lansia sudah tertuang dalam UU No 36 Tahun 2009 Pasal 138 ayat 2 (DPR RI, 2009). Namun dalam implementasinya dirasa belum optimal dan belum memihak pada lansia. Termasuk fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah lansia belum dibahas khusus dalam undang-undang tersebut. Sejauh ini, fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah lansia belum menjadi isu khusus untuk di bahas lebih lanjut. Program penyediaan fasilitas kesehatan yang ramah lansia sangat bermanfaat bagi lansia dalam menerima hak nya mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai dan aman.

Sebagian besar lansia belum mendapatkan akses yang cukup tentang fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah lansia, terutama di daerah terpencil, serta masih adanya pemikiran masyarakat yang menganggap isu ini sebagai hal yang biasa saja, tidak penting. Hal ini disebabkan karena belum adanya kebijakan khusus program pelayanan kesehatan yang ramah lansia yang disebabkan pula oleh belum menjadi program prioritas pemerintah.

Amanat Undang-undang RI No 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia Pasal 5 ayat 1 dan 2 poin b bahwa lansia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagai penghormatan dan penghargaan kepada lanjut usia diberikan hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang salah satunya adalah pelayanan kesehatan. Undang-undang RI No 36 tahun 2009 Pasal 138 ayat 2 yang mengatakan Pemerintah wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut usia untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis. Kebijakan Peraturan Menteri Kesehatan No 79 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di rumah sakit, mengatur penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup, kualitas pelayanan, dan keselamatan pasien geriatrik. Peraturan menteri kesehatan No 25 tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Kesehatan Lansia disebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi pengembangan kelompok lanjut usia. Namun, dalam implementasinya, dirasa masih belum optimal dan belum memihak kepada lansia.

Adanya tuntutan masyarakat peduli lansia tentang pentingnya kebutuhan akan program fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah lansia, dimana hal ini sudah mulai menjadi perhatian publik dan merupakan isu kebijakan yang mendesak, termasuk kebutuhan untuk meninjau ulang Undang-undang tentang kesehatan, terutama lansia dan merevisinya untuk memastikan didalam pelayanan kesehatan umum terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah lansia.

Alternatif pilihan kebijakan pertama adalah membuat peraturan turunan dari PMK No 25 tahun 2016 tentang RAN kesehatan lansia, yang secara khusus mengatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah lansia. Kelebihan dari alternatif kebijakan ini adalah tersedianya regulasi yang adekuat untuk membuat fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai dengan lansia. Kelemahan dari alternatif strategi ini adalah rumah sakit sebagai tempat penyedia fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan dana yang cukup besar untuk mendesain kembali sarana dan prasarana rumah sakitnya sesuai dengan lansia.

Alternatif pilihan kebijakan kedua adalah membuat pedoman pelaksanaan program fasilitas kesehatan yang ramah lansia, khususnya terkait sarana dan prasarana rumah sakit yang sesuai dengan lansia agar dapat dijadikan acuan dalam mendesain pelayanan kesehatan sesuai dengan kondisi lansia. Kekurangan dari pembuatan pedoman ini adalah diperlukannya sosialisasi yang adekuat kepada seluruh pelayanan kesehatan agar mampu mengaplikasikan isi dari pedoman tersebut. Pedoman juga harus dibuat oleh berbagai pihak agar dalam pelaksanaannya mudah di aplikasikan oleh seluruh pelayanan kesehatan yang ada.

Usulan rekomendasi ini ditujukan kepada kementerian terkait yaitu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, serta rumah sakit, baik milik pemerintah atau milik perorangan. Rekomendasi dan alternatif kebijakan yang diajukan diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang ada pada lansia, khususnya keamanan dan keselamatan lansia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun