Pendahuluan
Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik telah menjadi isu global yang semakin penting. Negara-negara di Eropa, dengan sejarah ekonomi dan bisnis yang panjang, telah menjadi pionir dalam penerapan prinsip-prinsip GCG. Tata kelola perusahaan yang baik (GCG) adalah upaya membangun hubungan harmonis dengan semua pihak yang berkepentingan, demi mencapai kinerja perusahaan yang optimal dan nilai tambah berkelanjutan. GCG menciptakan lingkungan yang sehat bagi perusahaan, di mana semua pihak yang terlibat memiliki peran dan saling menghormati. Hubungan yang baik ini menjadi fondasi bagi keberhasilan perusahaan dalam jangka panjang, baik dari segi kinerja maupun nilai yang dihasilkan.
Sistem One-tier dan Two-tier dalam Tata Kelola Perusahaan
Dalam perusahaan Indonesia, kita mengenal ada dua dewan yang bertanggung jawab atas sebuah perusahaan– Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Namun, sering pula kita mendengar istilah “Board of Directors” yang sering muncul di perusahaan luar negeri. Sistem one-tier dan two-tier dalam tata kelola perusahaan menentukan pengadopsian Board of Directors atau Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam sistem one-tier (unitary), fungsi pengawasan (supervisory) dan fungsi manajemen (management) digabungkan dalam satu Board of Directors. Sedangkan, dalam sistem two-tier (dual), kedua fungsi tersebut dipisahkan ke dalam dua dewan yang kita kenal sebagai Dewan Direksi (menjalankan fungsi manajemen) dan Dewan Komisaris (menjalankan fungsi pengawasan) di Indonesia.
Sistem One-Tier (Unitary)
Sistem one-tier dalam tata kelola perusahaan menggabungkan fungsi pengawasan (supervisory) dan manajemen (management) dalam satu board of directors. Jumlah anggota board of directors dalam sistem one-tier cukup beragam– mulai dari 3 sampai 31 anggota namun para analis berpendapat bahwa jumlah anggota yang ideal adalah 7 orang. Sistem ini diterapkan di negara-negara anglo-saxon seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. Beberapa negara Asia seperti Singapura, Hong Kong, dan Malaysia juga menerapkan sistem ini. Indonesia tidak menerapkan sistem ini.
Sistem Two-Tier (Dual)
Sistem two-tier memisahkan fungsi pengawasan (supervisory) dan manajemen (management) ke dalam dua badan yang berbeda level dalam struktur perusahaan. Dewan Manajemen + Dewan Pengawas dalam sistem two-tier. Sistem inilah yang diterapkan di Indonesia dan negara-negara Eropa daratan, seperti Belanda dan Jerman. Di Indonesia, kita mengenal dewan pengawas sebagai Dewan Komisaris, dan dewan manajemen sebagai Dewan Direksi. Dewan Komisaris terletak satu level lebih tinggi dari Dewan Direksi karena tugas Dewan Komisaris adalah mengawasi Dewan Direksi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ukuran Dewan Komisaris dan Dewan Direksi sangat beragam, namun Dewan Komisaris dapat berukuran lebih kecil (memiliki anggota yang lebih sedikit) karena Dewan Direksi dapat memiliki banyak posisi, tergantung kebutuhan perusahaan. Gabungan antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris di Indonesia dapat berkisar antara 5 sampai 14 orang.
Prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik Di Perusahaan-perusahaan Eropa
Menurut European Confederation of Directors’ Associations (ecoDa), tata kelola yang baik didasarkan pada sejumlah prinsip-prinsip tata kelola yang diterima secara luas (ecoDa 2010). Tata kelola yang baik (ecoDa 2010), sebagai berikut: