Mohon tunggu...
Eka Putri A
Eka Putri A Mohon Tunggu... Administrasi - Math Enthusiast

hanya seorang warga negara yang peduli dengan lingkungan sekitar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SDN 01 Pondok Cina Bermula Merger Berakhir Eksekusi

7 November 2022   10:29 Diperbarui: 7 November 2022   10:57 2063
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dokpri
dokpri

Di Kelurahan Pondok Cina Depok saat ini sedang ada satu masalah yang cukup serius bagi dunia pendidikan. 

Berawal dari merger dua Sekolah Negeri yaitu SDN 01 Pondok Cina dan SDN 04 Pondok Cina menjadi SDN 01 Pondok Cina. Saat awal dua sekolah ini dimerger wali murid dijanjikan sekolah mereka akan dirubah menjadi sekolah etalase dan dibuatkan lapangan upacara bendera agar para siswa secara keseluruhan bisa mengikuti upacara bendera.

Namun, kabar buruk itu datang pada tanggal 14 Februari 2022 dimana bapak Gubernur Jawa Barat dan Walikota Depok berkunjung ke SDN 01 Pondok Cina perihal lahan dalam rangka rencana pembangunan masjid Agung. 

Di saat orang lain merayakan valentine, wali murid SDN 01 Pondok Cina mulai diresahkan dengan rencana pembangunan masjid Agung. 

Keresahan warga semakin menjadi ketika pada tanggal 9 Juni 2022 secara resmi Walikota Depok menerbitkan Surat ke Dinas Pendidikan Depok perihal Pengalihan Fungsi Barang Milik Daerah dalam hal ini SDN 01 Pondok Cina, agar diserahterimakan ke Sekda Depok sekaligus USULAN penghapusan SDN 01 Pondok Cina dari daftar inventaris Dinas Pendidikan. 

Pada 26 Agustus 2022 diadakan rapat dimana Perwakilan wali murid, Dinas Pendidikan, PLT Kepala SDN 01 Pondok Cina, Kepala SDN 03 Pondok Cina, Kepala SDN 05 Pondok Cina, Lurah Pondok Cina, Camat Beji, LPM Munir dan Pengurus lingkungan Pondok Cina. Pada hari itu masih belum ditemukan kata sepakat. 

Wali murid menginginkan seluruh siswa dipindahkan ke satu sekolah tidak di regrouping ke dua sekolah yang berbeda atau dibuatkan gedung baru untuk SDN 01 Pondok Cina sedangkan keinginan Dinas Pendidikan Depok SDN 01 Pondok Cina akan dipindahkan dan dipecah ke dua sekolah yaitu SDN 03 Pondok Cina dan SDN 05 Pondok Cina sebab untuk lahan baru dalam perencanaan akan digunakan untuk membangun SMP sebab disekitar kelurahan Pondok Cina dan Kemiri Muka belum ada SMP. Karena tidak ada kata sepakat tersebut pada akhirnya direncanakan rapat lanjuta.

Hal Aneh pertama yang terjadi adalah pada hari itu hanya berselang beberapa jam setelah rapat diadakan, PLT Kepala SDN 01 Pondok Cina yang baru saja menjabat secara tiba-tiba dipindahkan ke SDN 02 Beji dan Kepala Kelurahan Pondok Cina dimutasi ke  Kelurahan Cimanggis dan digantikan oleh Kepala Kelurahan Sukmajaya.

Diawal September salah satu wali murid melaporkan hal ini ke Direktorat Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan pada 26 September 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengirim surat ke Dinas Pendidikan Depok meminta penjelasan mengenai masalah pengalih fungsian SDN 01 Pondok Cina.

Pada 19 Oktober 2022 Dinas Pendidikan Depok membalas surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahwa SDN 01 Pondok Cina akan di regrouping ke SDN 05 Pondok Cina saja.

Pada 28 Oktober 2022 secara tiba-tiba muncul Draft Surat pemberitahuan dari PLT Kepala SDN 01 Pondok Cina yang baru yaitu ibu Sri WIdayati agar proses belajar mengajar dilaksanakan dengan belajar dari rumah (Daring) hal tersebut terkait pemindahan Asset SDN 01 Pondok Cina ke SDN 05 Pondok Cina dan juga siswa sudah harus pindah pada 14 November 2022. 

Menanggapi hal tersebut wali murid pada tanggal 31 Oktober 2022 menemui PLT Kepala SDN 01 Pondok Cina dan menghasilkan jika wali muridlah yang harus mengajukan complain ke Dinas Pendidikan dan PLT Kepala tersebut hanya menjalankan instruksi Bapak Awang.

Di tanggal 4 November 2022 Draft surat yang sebelumnya di complain oleh wali murid tetap di keluarkan dan pembelajaran dari rumah di minta dimulai pada tanggal 7 hingga 12 November 2022 dan siswa harus pindah ke SDN 03 Pondok Cina dan SDN 05 Pondok Cina. Padahal pada tanggal 19 Oktober 2022 dalam surat yang dikirimkan Dinas Pendidikan Depok ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahwa SDN 01 Pondok Cina akan di regrouping ke SDN 05 Pondok Cina saja.

Di tanggal 5 November 2022 pemindahan asset meja dan kursi SDN 01 Pondok Cina sudah dilakukan disaat KBM masih berjalan oleh PLT Kepala SDN 01 Pondok Cina tanpa adanya surat perintah resmi dari Dinas Pendidikan. PLT Kepala SDN 01 Pondok Cina mengatakan instruksi dilakukan secara verbal melalui saluran telepon. Pada hari itu Kursi dan Meja untuk dua ruang belajar berhasil dipindahkan ke SDN 05 Pondok Cina.

Berdasarkan data terupdate dari https://dapo.kemdikbud.go.id/ jika kita semua meninjau dari jumlah siswa, ruang kelas dan rombongan belajar yang di update oleh ketiga sekolah terkait  yaitu SDN 01 Pondok Cina, SDN 03 Pondok Cina dan SDN 05 Pondok Cina. Terdapat keganjilan yang cukup besar.

dokpri
dokpri

Ada pertanyaan terkait surat dari Dinas Pendidikan Depok 19 Oktober 2022, Apakah memungkinkan SDN 05 Pondok Cina menampung siswa SDN 01 Pondok Cina? Jika di bagi menjadi dua dengan SDN 03 Pondok Cina apakah bisa maksimal? Sedangkan saat ini saja SDN 03 Pondok Cina ada 4 Rombongan belajar yang di bagi menjadi kelas pagi dan kelas siang. 

Selain itu, jika pada akhirnya SDN 01 Pondok Cina dijadikan masjid apakah memungkinkan dengan lahan yang ada? Sebab berdasarkan data dari https://referensi.data.kemdikbud.go.id/ luas tanah yang digunakan oleh SDN 01 Pondok Cina adalah 1.632 m2. 

Jika memang demikian buat apa diawal pandemi Covid-19 asset meja dan kursi di SDN 01 Pondok Cina diperbarui, diganti dengan yang lebih baik? Apakah ini ada kaitannya dengan tidak terpenuhinya rombongan belajar di SDN 05 Pondok Cina yang berdasarkan data https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/ memiliki 10 ruang kelas namun hanya 6 yang digunakan? Jika demikian mengapa tidak SDN 05 Pondok Cina yang dijadikan Masjid Raya? Karena lokasi yang didalam pemukiman?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Bangunan Gedung Negara (BGN) adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, APBD, dan/atau perolehan lainnya yang sah. 

Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya. Pembangunan masjid raya ini jelas nantinya akan dibiayai oleh APBD namun ketika salah satu wali murid mengkonfirmasi dengan salah satu anggota DPRD komisi D dari fraksi PKB tidak ada rencana mengenai hal ini dan juga rencana pembangunan SMP pun tidak masuk dalam anggaran 2023.

Pertanyaan besar bagi kami para enthusiast pendidikan, ada apa dengan masalah ini? Mengapa tidak lapangan yang terletak di depan kantor walikota depok yang dijadikan masjid raya? Bukankah itu lebih luas? Dan lebih strategic? Lokasi berdekatan dengan pusat pemerintahan kota depok?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun