Pendapatan Negara berdasarkan APBN 2016 adalah Rp 1.822,5 trilyun. Sementara penggunaan dana untuk subsidi ada di kisaran Rp 500 trilyun.
Subsidi dibagi dua, untuk subsidi Energi dan Non Energi. Uang Subsidi negara diberikan secara tidak langsung kepada rakyat melalui subsidi untuk BBM, BBG, dan Listrik, nilainya kurang lebih Rp 350 trilyun dan sisanya subsidi non-Energi untuk pemberdayaan masyarakat.
Ide yang ingin diangkat adalah penggunaan sebagian dari Pendapatan Negara untuk diputar dalam penanaman saham di perusahaan-perusahaan besar swasta baik perusahaan asing maupun lokal.
Hal ini berkenaan dengan UUD 45 Pasal 33 sebagai berikut:
Ayat (1)Â
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,Â
Ayat (2)Â
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara,Â
Ayat (3)Â
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,Â
Ayat (4)Â
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasionalÂ
Ayat (5)Â
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Hal ini berarti, secara konstitusi, pemerintah Indonesia berhak dan wajib untuk melakukan pembelian saham dari perusahaan manapun dengan jumlah bisa sampai 51% saham apabila dinilai pembelian saham akan menguntungkan bagi negara.
Tidak boleh ada satu perusahaan pun yang menolak untuk dibeli sahamnya oleh negara untuk tujuan kemakmuran rakyat.