Mohon tunggu...
Aryandi Yogaswara
Aryandi Yogaswara Mohon Tunggu... -

Penulis, Penyair, Penjual Buku dan Madu Liar Asli. Tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memilih Pemimpin Tanpa Partai

19 Maret 2017   11:07 Diperbarui: 19 Maret 2017   11:24 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. PDI

Pada masa Era Reformasi, partai-partai kembali menjadi banyak dan pada akhirnya menjadi sumber kegerahan bagi sebagian masyarakat Indonesia, khususnya rakyat banyak ketika melihat partai-partai yang mendominasi perpolitikan cenderung bertikai dan mementingkan dirinya sendiri daripada fokus pada kepentingan bangsa Indonesia dalam suatu kesatuan.

Ide yang disampaikan dalam tulisan ini didasari keyakinan bahwa sudah saatnya tiga golongan besar yang ada di masyarakat Indonesia mulai menyatukan diri di bawah satu semangat cara pandang atau ideologi yang bisa menerima perbedaan dari ketiga golongan dan mengambil apa yang terbaik dari semua karena rakyat dilihat sudah cukup memiliki pengalaman dan kedewasaan.

Hal ini mengingat Indonesia sudah merdeka selama lebih dari 70 tahun dan telah melalui berbagai pengalaman berharga yang bisa diambil hikmahnya sehingga mampu menampung perbedaan yang ada dalam satu sudut pandang yang sama yaitu Pancasila.

Baik haluan kanan, tengah, dan kiri sudah saatnya bersatu di bawah Pancasila sebagai cara pandang bersama yang diwariskan oleh para pendiri Republik ketika mencetuskan kemerdekaan Indonesia.

Visi dan Misi dari berbagai partai dan golongan serta seluruh rakyat difokuskan menjadi satu yang sama, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu:

"... untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,

Kemanusiaan yang adil dan beradab,

Persatuan Indonesia, dan

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun