KENANGLAH PERANG PADRIÂ (1803-1838)
Oleh: Aryandi Yogaswara
Islam di Indonesia (atau Nusantara) sejak memiliki banyak pengikut dan menjadi agama mayoritas di Indonesia pada dasarnya selalu terdiri dari dua golongan besar.
Yang pertama, adalah Islam merah atau abangan, disebut juga sebagai Islam Adat, yaitu  para penganut agama Islam yang tidak sepenuhnya berkesesuaian dengan atau mengikuti syariat agama Islam yang dijalankan di tempat asalnya yaitu tanah Arab.
Yang kedua, adalah Islam putih atau Islam syariat, atau Islam fundamentalis, yang mengikuti kepada apa yang disampaikan oleh para Ulama yang memiliki keyakinan dan kecenderungan bahwa Islam mestilah mengikuti paham yang murni, Islam mestilah sebagaimana dan mendekati apa adanya ketika diturunkan di tanah Arab jaman Rasulullah.
Antara Merah dan Putih ini tentu selalu ada perbedaan, dan apabila tidak disadari kenyataan akan adanya dua pengkutuban besar yang ada, maka berpotensi untuk memungkinkan terjadinya perpecahan yang besar, dengan atau tanpa disadari.
Semestinya, kedua kutub alamiah Islam, apabila menyadari perbedaan mendasar yang ada, segera mengambil sikap, bahwa sebagaimana yang dituangkan dalam Pancasila, bangsa Indonesia memandang keyakinan agama dan kepercayaan adalah hak pribadi seseorang terhadap Tuhannya.
Tidaklah boleh terjadi pemaksaan keyakinan antara kedua jenis kondisi Islam, baik putih kepada merah maupun sebaliknya dari yang merah kepada yang putih.
Yang harus diutamakan adalah saling hormat menghormati dan bekerja sama dalam kerukunan dan semangat kekeluargaan serta gotong royong.
Apabila salah satu keyakinan ingin menyampaikan keyakinannya kepada yang lain, satu satunya ruang yang terbuka adalah hanyalah melalui musyawarah atau diskusi yang sehat, yaitu saling menyampaikan kebaikan dari masing masing keyakinan agar bertambahlah hikmat dan kebijaksanaan bagi kedua belah pihak sebagai hasil dari setiap perdiskusian yang didasari semangat kebersamaan.
Semua mestilah selalu ada dalam batasan koridornya masing-masing sehingga tidak terjadi sebab-sebab perselisihan dan permusuhan yang sangat merugikan dan tiada manfaatnya karena ada batas keharmonisan yang dilanggar.