Mohon tunggu...
Arya Mukti Kusuma Dewa
Arya Mukti Kusuma Dewa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Gadjah Mada

Mahasiswa yang suka geografi, sepak bola, dan kuah soto

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kembangkan Pengolahan Sampah di Warungboto, Tim PPK HMGP UGM Lolos Pendanaan Hingga Dikunjungi Dirjen Mentan

26 Juli 2024   12:38 Diperbarui: 26 Juli 2024   12:38 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dengan Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Dr. Ir. Suwandi, M. Si. (keempat dari kanan) di RTHP Warungboto, Sabtu (20/07/2024). /dok .pri

 

Yogyakarta - Kota Yogyakarta, Indonesia, bahkan dunia saat ini mengalami darurat sampah. Sampah yang bertumpuk di setiap sudut kota sebagai hasil akhir dari konsumsi manusia memang tidak terhindarkan. Permasalahan sampah merupakan hasil dari akumulasi buruknya manajemen pengolahan sampah dan tentunya kesadaran masyarakat itu sendiri. Khususnya di Provinsi Yogyakarta, ditutupnya TPA Piyungan menjadi masalah tersendiri karena sampah rumah tangga terus bertambah.

 

Kota Yogyakarta, menurut catatan BPS, memiliki jumlah penduduk sebesar 378.018 Jiwa pada tahun 2022. Ratusan ribu penduduk itu berkontribusi terhadap 700 ton sampah setiap harinya. Tidak hanya penduduk yang tinggal di kota secara administratif, penduduk sekitar Kota Yogyakarta yang berlalu-lalang tiap harinya tentu juga mempengaruhi jumlah sampah itu. Penduduk yang kebingungan dengan sampah pun membuangnya di pinggir jalan. TPS terdekat mengalami overcapacity pula seperti yang terlihat dari postingan @merapi_uncover.

Lalu bagaimana solusi pemerintah?

 

PJ Walikota Yogyakarta, Bapak Sugeng Purwanto, menjelaskan bahwa tumpukan sampah di jalanan Kota Yogyakarta timbul karena sampah yang terus-terusan tidak berhenti dan masyarakat yang tidak membuang pada tempatnya yaitu depo. Sugeng juga menuturkan apabila pemerintah kota sudah habis-habisan. Di sisi lain, Sugeng meminta masyarakat untuk memilah sampah dan mengolah sampah organik di rumah. Hal ini terangkum pada Surat Edaran Nomor 100.3.4/476 tentang Pengelolaan Sampah dalam Kegiatan Masyarakat/Usaha di Kota Yogyakarta.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun