UAS HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA
Judul : Penetapan Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak – Iluk Irmawati (Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah) Jurusan Hukum Islam Fakultas Syari’ah Universitas Negeri Islam Raden Mas Said Surakarta 2022)
Pendahuluan:
Penentuan batas usia menikah sangatlah penting dalam perkawinan, usia melangsungkan perkawinan di Indonesia yang telah diatur oleh ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. “Perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah berusia 19 tahun dan Wanita berusia 19 tahun”.
Ketentuan batas usia minimal nikah juga mencerminkan konstitusional anak perempuan, pernikahan di bawah umur secara tidak proporsional dan negatif mempengaruhi anak perempuan yang lebih cenderung menikah sebagai anak dari pada anak laki-laki, maksudnya bahwa perkawinan bawah umur itu banyak dilakukan oleh anak perempuan diskriminasi khusus bagi kaum perempuan serta berpotensi melangggar hak konstitusional anak perempuan.
Bahwa nikah di bawah umur 18 Tahun itu dilarang oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena Pernikahan di bawah umur tentu merenggut hak-hak anak untuk mendapat perlindungan. Anak-anak sebagai korban sekaligus pelaku seringkali terkurung berbagai justifikasi pernikahan di bawah umur yang bisa datang dari orangtua, hakim pengadilan agama, tokoh masyarakat, adat dan tidak jarang juga inisiatf sendiri. Dalam hal ini Permohonan dispensasi nikah Nomor 408/Pdt.P/2021/PA.Jbg, merupakan permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama Jombang.
Dan dalam hal tersebut hakim mengabulkan Permohonan dengan menerima alasan yang diajukan Pemohon yaitu takut anaknya terjerumus ke perzinahan jika tidak segera dinikahkan, jika dilihat dari Undang-undang Perlindungan Anak, hal tersebut telah melanggar hak-hak anak yang dilindungi hukum.
Alasan saya mereview skripsi ini karena : meningkatnya Permohonan Dispensasi Nikah di bawah umur di Pengadilan Agama Jombang, Kita tahu bahwa pernikahan dini itu dilarang oleh Lembaga perlindungan anak, dan dengan berbagai alasan yang diajukan oleh para pemohon untuk mendapatkan keringanan usia. Serta banyak faktor yang menjadi alasan mengajukan permohonan nikah di bawah umur. Sedangkan menikah di bawah umur itu memiliki dampak negatif bagi pelaku nikah di bawah umur, dimana pernikahan itu perlu adanya kesiapan yang cukup untuk membangun rumah tangga agar tidak terjadi perceraian, dan perkara ini cukup menarik untuk dibahas.
Pembahasan Hasil Review : Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam penetapan dispensasi nikah Nomor 408/Pdt.P/2021/PA.Jbg. Hakim mempertimbangkan bahwa kekhawatiran pemohon terhadap anaknya, jika tidak segera dinikahkan nanti akan terjerumus ke perzinahan. Padahal hal tersebut bisa di cegah dengan membatasi pergaulan anak agar tidak terpengaruh pergaulan bebas, yang nantinya akan menimbulkan pernikahan di bawah umur karena sudah saling cinta. Dalam permohonan tersebut Hakim mengadili dan memutus perkara dengan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pemohon ke Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon.
Tidak hanya pemohon dan anak yang diperiksa dalam persidangan, saksi juga dihahdirikan untuk dimintai keterangan bahwa anak pemohon tidak ada hubungan mahram. Dan hakim juga bertanya kepada calon suami anak pemohon apakah sudah siap menjadi suami dan sudah bekerja, hal tersebut sudah siap dilakukan oleh anak pemohon. Hakim mempertimbangkan kesiapan fisik maupun mental calon suami dan calon istri, dan hakim telah menilai bahwa anak pemohon sudah baligh dan menurut penilaian hakim di depan sidang ia telah cukup matang baik fisik atau mentalnya. Hakim berpendapat jika permohonan Nomor. 408/Pdt.P/2021/PA.Jbg patut dikabulkan dengan alasan lebih banyak mashlahah daripada mahdlarat.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensaasi kawin. Perma tersebut diterbitkan guna memberikan payung hukum terhadap proses mengadili permohonan dispensasi kawin yang sampai saat ini belum diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pertimbangannya, perma ini menyebutkan bahwa anak merupakan Amanah dan karunia Tuhan yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia dan memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang.
Rencana Skripsi Yang akan Ditulis: Pentingnya Komunikasi dalam berhubungan rumah tangga karena jika terjadi kurangnya komunikasi mengakibatkan ketidakpuasan dalam hubungan ,jadi salah satunya akan merasa terabaikan sehingga mungkin saja bisa mencari kepuasan emosional di luar pernikahan dan bisa jadi terjadinya perselingkuhan yang dapat mengakibatkan perceraian.
Nah perselingkuhan ini akan menghasilkan luka yang mendalam bagi pasangan yang terhianati dan menyebabkan rasa kecewa sehingga rasa sakit itu membuat sulit bagi pasangan untuk mempertahankan hubungan mereka , karena ada kerusakan hubungan rumah tangga yang signifukan pada ikatan emosional antara mereka.
Penulis:
Arya Maulana Saputra
NIM 212121143
UIN Raden Mas Said Surakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H