Mohon tunggu...
Arya Maulana Saputra
Arya Maulana Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book Hukum Perkawinan Islam Indonesia

8 Maret 2023   15:25 Diperbarui: 8 Maret 2023   15:27 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

BOOK REVIEW

Judul                : Hukum Perkawinan Islam Indonesia

Penulis             : Seno Aris Sasmito,S.H.I.,M.H.

Penerbit            : Fakultas Syariah IAIN Surakarta

Terbit               : 2020

Cetakan            : Cetakan ke-1, September 2020

            Buku tulisan Seno Aris Sasmito, S.H.I,M.H., yang berjudul " Hukum Perkawinan Islam Indonesia " mendiskripsikan tentang aspek hukum perkawinan . Buku ini membahas aspek hukum perkawinan nasional secara umum, yang dilanjutkan dengan pembahasan terkait hak dan kewajiban suami istri, putusnya perkawinan, aspek hukum perceraian berdasarkan hukum nasional dan dilanjutkan pada bab-bab terakhir membicarakan tentang berbagai aspek dan problematika dalam hukum perkawinan di Indonesia.

            Buku yang direview kali ini merupakan buku cetakan ke 1 pada September 2020. Buku ini cetakan ke 1 oleh penerbit Fakultas Syariah IAIN Surakarta . Sebagaimana telah dijelaskan oleh Seno Aris Sasmito, S.H.I,M.H., Mengenai buku ini dibagian pengantar, bahwasannya Penulisan Ini bertujuan untuk membantu mahasiswa untuk memahami beberapa aspek tentang hukum perkawinan di Indonesia , karena buku ini tentang hukum perkawinan diindonesia siapapun bisa belajar tentang pengetahuan akan perkawinan khususnya untuk mahasiswa syariah .

            Untuk memudahkan pembaca buku ini didesain sebagai modul kuliah atau buku ajar, yang karenanya memudahkan pembaca untuk memahami isinya, secara sistematis penulis membagi kajian buku Hukum Keluarga Islam Indonesia tersebut menjadi empat Bab yang berisi 69 halaman yang termasuk juga dari Pengantar Penulis, Kata Pengantar, Daftar Isi ,Bab I Menjelaskan tentang Perkawinan, Bab II menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri, Bab III menjelaskan tentang Putusnya Perkawinan, Bab IV menjelaskan tentang Problematika Dalam Hukum Perkawinan, Daftar Pustaka, Tentang Penulis. Memang terkesan singkat dan padat , Tetapi itu dimaksudkan untuk memudahkan pembaca dalam memahami informasi secara terperinci didalam buku tersebut .

            Bab I , Penulis ini Menjelaskan 9 sub bab dalam pembahasan mengenai Tujuan Pembelajaran, Pengertian Perkawinan, Tujuan Perkawinan, Rukun dan Syarat Perkawinan, Larangan Perkawinan, Pencegahan Perkawinan, Perjanjian dalam Perkawinan. Penulis menjelaskan Tujuan Pembelajaran disini diharapkan pembaca memiliki kecakapan dalam Memahami Perkawinan menurut Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam ,dan memahami seluruh sub bab yang ada di buku tersebut.

            Penulis Menjelaskan Pengertian Perkawinan yang perkawinan itu secara istilah memiliki arti suatu perjanjian suci antara seorang laki laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang Sakinah mawadah warahmah, Dalam fiqih , Pernikahan memiliki pengertian suatu akad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seseorang laki laki dan perempuan untuk menghalalkan suatu hubungan kelamin antara kedua nya sebagai dasar sukarela atau keridhoan hidup keluarga yang meliputi rasa kasih saying dan ketentraman dengan cara yang diridhai Allah SWT. Sedangkan dari segi Undang Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, Dalam pasal 1 dijelaskan, bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batian antara seorang pria dan seorang Wanita sebagai suami-istri dengan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian dari pengertian KHI yaitu suatu akad yang sangat kuat ( mistaqan ghalidan ) untuk menaati perintah  Allah dan melaksakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun