Mohon tunggu...
Arya Mahardika
Arya Mahardika Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketentuan Ekspor Minyak Sawit Mentah

29 Juni 2024   00:38 Diperbarui: 29 Juni 2024   00:41 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ihttps://wahananews.co/photo/berita/dir072022/mendagri-akan-percepat-ekspor-minyak-sawit-untuk-dongkrak-harga-tbs_2Cc4b23wmy.jpgnput sumber gambar

Pemerintah menetapkan 2 ketentuan baru terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya berlaku per 1 September 2022.

Yang pertama adalah penetapan harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar (BK) periode 1-15 September 2022. Harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$929,66 per ton. Naik US$29.14 atau 3,24% dibandingkan periode 16-31 Agustus 2022 yang sebesar US$900,52 per ton.

Tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 1207/2022 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 1-15 September 2022, Kepmendag No 1206/2022 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK periode bulan September 2022, dan Kepmendag No 1208/2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto 25 kg periode bulan September 2022.

"Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan mulai menjauhi threshold US$680 per ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$74 per ton untuk periode 1-15 September 2022," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (1/9/2022).

Besaran BK tersebut tidak berubah dibandingkan tarif berlaku periode 16-31 Agustus 2022, yang mengacu pada kolom 6 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 123/2022.

"Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor. Yaitu, meningkatnya harga minyak kedelai diikuti mulai naiknya permintaan dari China dan India. Serta menurunnya nilai tukar ringgit yang mendekati level terendah," kata Veri.

Ketentuan kedua adalah PMK No 130/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 103/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan yang ditetapkan tanggal 31 Agustus 2022. PMK ini berlaku mulai 1 September 2022.

PMK ini menetapkan besaran pungutan ekspor BPDPKS untuk sawit, termasuk CPO dan turunannya tetap nol hingga 31 Oktober 2022.

Artinya, pemerintah sah memperpanjang penghapusan sementara pungutan BPDPKS untuk ekspor sawit dan turunannya termasuk CPO, yang tadinya hanya sampai 31 Agustus 2022.

Berbeda dari 2 PMK sebelumnya yang mengatur hal sama, yaitu PMK No 103/2022 dan PMK 115/2022, pada PMK 130/2022 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberlakukan batasan harga yang sama dengan PMK No 123/2022 tentang Perubahan Kedua PMK No 39/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan BK dan Tarif BK.

Di mana, batas harga terendah adalah sampai US$680 per ton, dan batas tertinggi di atas US$1.430 per ton. Besaran tarif pungutan berlaku akan berubah setiap kenaikan harga US$50 per ton.

Di mana untuk saat ini, tarif berlaku rata sebesar nol sampai 31 Oktober 2022.

Dan, mulai 1 November 2022 akan dikenakan pungutan ekspor BPDPKS dengan tarif maksimal US$240 per ton untuk harga di atas US$1.430 per ton. Tarif tertinggi ini berlaku untuk ekspor CPO, crude palm kernel oil (CPKO), crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, dan crude palm kernel stearin.

Ihttps://wahananews.co/photo/berita/dir072022/mendagri-akan-percepat-ekspor-minyak-sawit-untuk-dongkrak-harga-tbs_2Cc4b23wmy.jpgnput sumber gambar
Ihttps://wahananews.co/photo/berita/dir072022/mendagri-akan-percepat-ekspor-minyak-sawit-untuk-dongkrak-harga-tbs_2Cc4b23wmy.jpgnput sumber gambar

Dengan ketentuan baru tersebut, mulai 1 September 2022, setiap ekspor CPO dan turunannya hanya akan dikenakan pajak berupa bea keluar. Yaitu US$74 untuk setiap ton ekspor CPO, tanpa pungutan BPDPKS.

Jurus Dongkrak Ekspor

Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, penghapusan sementara pungutan BPDPKS akan berdampak ke harga lokal. Yang akan berdampak ke naiknya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sawit.

"PE nol lebih berpengaruh terhadap biaya. Kalau biaya berkurang, harga CPO dan TBS petani akan naik," 

Sedangkan untuk harga di pasar internasional, lanjut dia, dipengaruhi supply dan demand minyak nabati dunia. Ditambah, faktor ekonomi global.

"Saat ini masih oke, selanjutnya kita lihat panen rapeseed dan bunga matahari di Eropa sampai dengan sebelum musim dingin, apakah sesuai harapan atau tidak?," katanya.

"Saat ini, lancarnya ekspor harus menjadi perhatian utama. Sebab, ini untuk menurunkan stok lokal yang sempat di angka 7,2 juta ton," tambahnya.

Karena itu, dia berharap, rasio kuota DMO bisa ditingkatkan lagi untuk memacu ekspor. Dari sebelumnya 1 berbanding 9.

"Untuk mengejar stok ke level 4 juta ton, rasio paling tidak di 1:15. Sudah bagus dengan 1:9, tapi kalau ditingkatkan lebih baik. Ekspor sudah mulai naik, kemungkinan Agustus di atas 3 jutaan ton. Stok diperkirakan sekitar 6 jutaan ton," pungkas Eddy.

Eddy menyatakan tetap konsisten menyuplai CPO untuk kebutuhan B30 di dalam negeri. GAPKI memprediksi, ada kemungkinan suplai pasokan sawit untuk program biodiesel meningkat, khususnya saat proporsi sawit dinaikkan menjadi 40% alias B40.

"Saat ini, jumlah pasokan CPO yang dapat disuplai oleh GAPKI mencapai 9,3 juta ton," kata Sekretaris Jenderal GAPKI Eddy Martono Eddy.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencatat, saat ini Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang sudah mencampurkan energi terbarukan ke dalam minyak solar mencapai 30% atau B30. Negara-negara lain seperti Argentina, Brazil, hingga Amerika Serikat masing-masing baru memasuki skema B10, B12, dan B20.

Catatan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, realisasi penyaluran B30 hingga 27 Agustus 2022 mencapai 6,4 juta kiloliter (kl), naik 63% dari alokasi sebesar 10,15 juta kl.

GAPKI mengaku terbuka terhadap peninjauan dari semua pihak, khususnya untuk kenaikan blending sawit secara saksama. Pasalnya, program tersebut akan berdampak kepada produk turunan sawit lainnya, terutama antara produksi dengan kebutuhan pangan lokal, kebutuhan non-pangan lokal, dan energi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun