Di mana, batas harga terendah adalah sampai US$680 per ton, dan batas tertinggi di atas US$1.430 per ton. Besaran tarif pungutan berlaku akan berubah setiap kenaikan harga US$50 per ton.
Di mana untuk saat ini, tarif berlaku rata sebesar nol sampai 31 Oktober 2022.
Dan, mulai 1 November 2022 akan dikenakan pungutan ekspor BPDPKS dengan tarif maksimal US$240 per ton untuk harga di atas US$1.430 per ton. Tarif tertinggi ini berlaku untuk ekspor CPO, crude palm kernel oil (CPKO), crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, dan crude palm kernel stearin.
Dengan ketentuan baru tersebut, mulai 1 September 2022, setiap ekspor CPO dan turunannya hanya akan dikenakan pajak berupa bea keluar. Yaitu US$74 untuk setiap ton ekspor CPO, tanpa pungutan BPDPKS.
Jurus Dongkrak Ekspor
Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, penghapusan sementara pungutan BPDPKS akan berdampak ke harga lokal. Yang akan berdampak ke naiknya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sawit.
"PE nol lebih berpengaruh terhadap biaya. Kalau biaya berkurang, harga CPO dan TBS petani akan naik,"Â
Sedangkan untuk harga di pasar internasional, lanjut dia, dipengaruhi supply dan demand minyak nabati dunia. Ditambah, faktor ekonomi global.
"Saat ini masih oke, selanjutnya kita lihat panen rapeseed dan bunga matahari di Eropa sampai dengan sebelum musim dingin, apakah sesuai harapan atau tidak?," katanya.
"Saat ini, lancarnya ekspor harus menjadi perhatian utama. Sebab, ini untuk menurunkan stok lokal yang sempat di angka 7,2 juta ton," tambahnya.