Mohon tunggu...
M@sbh@y
M@sbh@y Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mencurahkan isi kepala,hati dan pikiran.

Ranger in country guardian .freewriter . berbagi info,pnglamn,kenangan, segala yg singgah dan bermain di pikiran dan ingatan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenal DVI Indonesia

2 Oktober 2018   23:28 Diperbarui: 9 Oktober 2022   16:20 1901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bencana dan  DVI indonesia.

bencana merupakan fakta kehidupan yang tidak bisa dihindari.
Akhir akhir ini banyak bencana di negara kita tercinta . banyak korban berjatuhan dan harta benda hilang,ada banjir,gunung meletus, pesawat jatuh,Kecelakan Kerja. Karena dalam setiap kejadian tersebut memakan banyak korban,sehingga perlu dilakukan indentifikasi penyebab dan identifikasi para korban, maka dari itulah perlunya peranan DVI, apa sih DVI itu?

 Disaster Victim Investigation (DVI)

Disaster victim investigation (DVI) adalah suatu prosedur standar yang dikembangkan oleh Interpol (International Criminal Police Organization) untuk mengidentifikasi korban yang meninggal akibat bencana massal.

Menurut Website Interpol Disaster Victim Identification (DVI) adalah:

"The process of identifying victims of major disasters such as terrorist attacks or earthquakes is rarely possible by visual recognition."

"Proses identifikasi korban bencana besar seperti serangan teroris atau gempa bumi jarang dimungkinkan oleh pengakuan visual."

Sumber: http://www.interpol.int/INTERPOL-exp.../Forensics/DVI

                       DVI INDONESIA

Dvi tim indonesia
Dvi tim indonesia

Kementerian Kesehatan bersama Kepolisian RI sejak tahun 1999 melakukan kegiatan Pembentukan Tim DVI di Indonesia (Tim DVI Nasional, Tim DVI Regional dan Tim DVI Provinsi). Tim DVI Nasional berkedudukan di ibu kota Negara dan mempunyai tugas membina dan mengkoordinasikan semua usaha serta kegiatan identifikasi, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku secara nasional maupun Internasional pada korban-korban mati massal akibat bencana (Disaster Victim Identification).

Saat ini telah terbentuk 4 Tim DVI Regional terdiri dari :

  1. Tim DVI Regional Barat I berkedudukan di Medan
  2. Tim DVI Regional Barat II berkedudukan di Jakarta
  3. Tim DVI Regional Tengah berkedudukan di Surabaya
  4. Tim DVI Regional Timur berkedudukan di Makassar

Tim DVI Regional tersebut merupakan perpanjangan tangan dari Tim DVI Nasionl sebagai koordintor bagi Provinsi dalam wilayah kerjanya, sedangkan Tim DVI Provinsi merupakan pelaksana identifikasi terhadap semua korban mati pada bencana.

dokpri
dokpri

DVI POLRI, BUKAN SATUAN ELIT POLRI MELAINKAN TIM KHUSUS  DOKPOL POLRI


DVI atau Disaster Victim Identification nama Tim bentukan Polri ini sekarang lagi banyak di perbincangkan, mereka bukanlah satuan elit melainkan Tim yang terdiri dari orang orang yang perannya sangat diperlukan untuk melakukan suatu proses indentifikasi Korban bencana.  Tim DVI terdiri dari dokter spesialis forensik, dokter gigi, ahli anthropology (ilmu yang mempelajari tulang), kepolisian, fotografi, dan ada yang berasal dari masyarakat juga. Tugasnya adalah mengidentifikasi korban.
Identifikasi korban bencana diperlukan sebagai perwujudan Hak Azasi Manusia dan penghormatan kepada orang meninggal dan ahli warisnya yaitu mengenali, merawat, mendoakan, menguburkan sesuai dengan agama dan keyakinan, adat istiadat dan menyerahkan kepada keluarganya. Identifikasi mutlak diperoleh untuk menentukan secara hukum masih hidup atau matinya seseorang, juga berkaitan dengan bidang santunan, warisan, asuransi jiwa, hak pensiun, kemungkinan untuk menikah lagi bagi pasangan yang ditinggalkan dan membantu kepolisian dalam rangka proses Penyidikan. Agar benar dan diakui dalam proses kerja berdasar ilmia
Tingginya tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia serta makin meningkatnya ancaman teror bom dan bencana yang pada saat ini dapat terjadi setiap saat dan merupakan tantangan yang akan dihadapi Polri di masa mendatang, sehingga di dalam mengantisipasi hal tersebut di atas Polri dituntut mempunyai kemampuan yang memerlukan dukungan ilmu pengetahuan dan tehnologi dari berbagai disiplin ilmu Kedokteran Kepolisian seperti tercantum di dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 adalah merupakan upaya penerapan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran untuk kepentingan pelaksanaan tugas operasional kepolisian yang perlu dikembangkan secara optimal dalam mengantisipasi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi. 

  Tim DVI Polri
Salah satu bentuk  kemampuan dari Kedokteran Kepolisian dalam kepentingan pelaksanaan terhadap tugas-tugas operasional kepolisian adalah Disaster Victim Identification (DVI).
DVI adalah suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban (mati ) secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana masal berbasarkan Protokol INTERPOL. merupakan suatu prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat dan hukum.
  • Dapat merupakan bagian dari suatu investigasi
  • Dapat bermanfaat dalam merekontruksi tentang sebab bencana
  • Diperlukan untuk proses identifikasi positif sehingga segala kepentingan hukum yang menyangkut kematian seseorang dapat terselesaikan, misalnya yang menyangkut kepentingan civil legal aspect (asuransi, warisan, status, dll).

DVI sangat diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali. berikut adalah dasar dasar dari proses identifikasi :

Dasar Identifikasi dalam DVI:
1. Dasar Primer / Primary Identifier
    A. Sidik Jari/ Fingerprint
    B. Hasil Pemeriksaan Gigi Geligi/ Dental Record
    C. DNA

2.Dasar Skunder/ Secondary Identifier
   A.Barang kepemilikan/ Property
   B.Data medis/ Medical

Struktur Organisasi DVI Propinsi
Penasehat :
1. Gubernur
2. Kapolda

Ketua                  : Kabiddokkes Polda
Wakil ketua      : Kadinkes Propinsi
Sekretaris 1      : Kasubid Kespol Biddokkes Polda
Sekretaris 2     : Dir.RSUD Propinsi
Seksi Operasi  : Ka subbid Dokpol Biddokkes Polda

Dalam rangka optimalisasi peran dukungan Kedokteran Kepolisian dan juga sebagai upaya perwujudan pelaksanaan kegiatan Kedokteran Kepolisian yang profesional serta meningkatkan kinerja personil Polri dengan intansi terkait lainnya di dalam melaksanakan kegiatan khususnya.

 
Operasi DVI Dibagi 5 phase:
1. TKP (Initial Action at the Disaster Site)
Merupakan tindakan awal yang dilakukan di tempat kejadian peristiwa (TKP) bencana. Ketika suatu bencana terjadi, prioritas yang paling utama adalah untuk mengetahui seberapa luas jangkauan bencana
2. Post MortemPengumpulan data post-mortem atau data yang diperoleh paska kematian dilakukan oleh post-mortem unit yang diberi wewenang oleh organisasi yang memimpin komando DVI. Pada fase ini dilakukan berbagai pemeriksaan yang kesemuanya dilakukan untuk memperoleh dan mencatat data selengkap -- lengkapnya mengenai korban
3. Ante Mortempengumpulan data mengenai jenazah sebelum kematian. Data ini biasanya diperoleh dari keluarga jenazah maupun orang yang terdekat dengan jenazah. Data yang diperoleh dapat berupa foto korban semasa hidup, interpretasi ciri -- ciri spesifik jenazah (tattoo, tindikan, bekas luka, dll), rekaman pemeriksaan gigi korban, data sidik jari korban semasa hidup, sampel DNA orang tua maupun kerabat korban, serta informasi -- informasi lain yang relevan dan dapat digunakan untuk kepentingan identifikasi, misalnya informasi mengenai pakaian terakhir yang dikenakan korban
4. 1 Rekonsiliasipembandingan data post mortem dengan data ante mortem. Ahli forensik dan profesional lain yang terkait dalam proses identifikasi menentukan apakah temuan post mortem pada jenazah sesuai dengan data ante mortem milik korban yang dicurigai sebagai jenazah. Apabila data yang dibandingkan terbukti cocok maka dikatakan identifikasi positif atau telah tegak. Apabila data yang dibandingkan ternyata tidak cocok maka identifikasi dianggap negatif dan data post mortem jenazah tetap disimpan sampai ditemukan data ante mortem yang sesuai dengan temuan post mortem jenazah.
 2.analisa dan evaluasi (debriefing)
Korban yang telah diidentifikasi direkonstruksi hingga didapatkan kondisi kosmetik terbaik kemudian dikembalikan pada keluarganya untuk dimakamkan. Apabila korban tidak teridentifikasi maka data post mortem jenazah tetap disimpan sampai ditemukan data ante mortem yang sesuai dengan temuan post mortem jenazah, dan pemakaman jenazah menjadi tanggung jawab organisasi yang memimpin komando DVI. Sertifikasi jenazah dan kepentingan mediko-legal serta administrative untuk penguburan menjadi tanggung jawab pihak yang menguburkan jenazah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun