kasus rempang
terjadi pada tanggal 7 september 2023,antara warga dan juga aparat penegak hukum,hal ini dipicu karna sengketa tanah
kronologinya pemerintah ingin membuat pabrik namun warga menolak pabrik itu lantaran mengambil hak mereka
mazhap hukum positive nya pemerintah berhak melakukan tindakan atas adanya peraturang yang tertulis yaitu undang undang
pandangan dari kasus ini harusnya pemerintah memberi sebuah ganti rugi sesuai dalam uu no 2 tahun 2012 dan juga indonesia menganut kebhinekaan tunggal ika sesuai dalam uud 1945 pasal 18(B) ayat(2) dan ayat(3)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H