Mohon tunggu...
Arya Frassetyo
Arya Frassetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Haloowww

Hidup segan mati tak mau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)

9 Desember 2021   09:13 Diperbarui: 9 Desember 2021   09:33 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut saya penghapusan RUU PKS tentang kekerasan seksual ini menuai banyak pendapat mulai dari yang pro sampai dengan kontra, menurut pemikiran saya sendiri saya menuai kontra dalam penghapusan RUU PKS tentang kekerasan seksual yang diajukan oleh DPR, saya berpikir seharusnya penghapusan RUU PKS tentang kekerasan seksual ini seharusnya tidak di hapus karna dampaknya akan banyak merugikan banyak pihak, ini adalah data yang terdaftar di KOMNAS PEREMPUAN TAHUN 2021 "jumlah kekerasan tertinggi di ranah KDRT/relasi personal sama seperti tahun sebelumnnya yaitu KTI yang mencapai 3.221 kasus atau 50% dari keseluruhan kasus di ranah KDRT/RP, disusul dengan KDP berjumlah 1.309 kasus atau 20 %, disusul dengan KTAP dengan 954 kasus atau 15%. Sisanya adalah 401 kasus (6%) KMP, 127 kasus (2%) KMS dan 457 kasus (7%) adalah bentuk kekerasan lain di ranah personal.

Tingginya KTI ini menunjukkan konsistensi laporan tertinggi dibanding jenis KDRT lainnya meskipun di masa pandemic ini adalah data yang terdaftar dan di data, data ini belum termasuk yang di data dan yang melapor, jadi menurut saya jika Undang - Undang ini di tidak adakan maka para korban pelecehan seksual ini tidak bisa melapor dan para pelaku yang melakukan kekerasan seksual ini tidak akan lagi bisa di hukum karna tidak adanya Undang - Undang yang melindungi para korban, jika Undang- Undang ini tetap di hapus maka saya yakin kekerasan seksual di Indonesia akan terus meningkat setiap tahunnya lebih banyak dari data CATAHUN 2021, perlu diketahui juga bahwa kekeresan seksual bukan hanya terjadi karna pakaian korban tetapi melainkan juga dari pola pikir sang pelaku yang tidak bermoral, belum lagi masyarakat seringkali menyalahkan pakaian dan tubuh dari sang korban, disini lah para korban yang sering kali disalahkan dan dipandang rendah oleh masyarakat karna dinilai korban lah yang mengundang untuk di lecehkan, padahal yang sering kita tahu bahwa manusia dimanapun tidak ada yang ingin di lecehkan.

Inilah salah satu alasan mengapa banyak sekali korban - korban pelecehan yang tidak mau melapor kepada keluarga karna hal ini masih dianggap tabu dan memalukan pihak keluarga korban, alasan yang kedua yang seringkali membuat korban tidak mau melapor adalah para Oknum -- Oknum yang seharusnya melindungi malah terkadang mereka menganggap remeh dan menindas sang korban dengan kata - kata yang seharusnya mereka lontarkan, contohnya seperti "mungkin pakaian kamu yang terlalu vulgar" atau " mungkin kamu cantik" padahal kata - kata seperti itu tidak pantas di lontarkan di hadapan korban yang baru saja mendapatkan kekerasan pelecehan seksual yang dimana seharusnya mereka di tenangkan, di bantu menghilangkan rasa trauma yang mereka alami, pengalaman --  pengalaman  ini lah yang menjadi masalah besar di Indonesia atas kasus jarangnya laporan tentang kekerasan seksual, maka seharusnya DPR lebih mempioritaskan dan menegaskan tentang RUU PKS kekerasan seksual ini, karna tugas DPR adalah mengayomi masyaraktnya agar masyarakat di Indonesia ini agar menjalani hidup yang lebih baik dimulai dari melindungi para korban -- korban yang mendapatkan kekerasan seksual, jika bukan dengan para petinggi pejabat Indonesia lalu korban harus berlindung dengan siapa lagi jika bukan dengan para petinggi yang tidak bisa melindungi para korban kekerasan seksual maka jika benar RUU PKS kekerasan seksual di hapus maka akan semakin banyak korban lagi nantinya, Maka dari itu saya sangat tidak setuju dengan dihapusnya Undang - Undang ini karna menurut saya justru Undang - Undang kekerasan seksual ini seharusnya bisa lebih diperkuat lagi bukannya malah di tiadakan yang malah nantinya merugikan banyak orang dan akan lebih banyak memakan korban kekerasan seksual di luar sana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun